Bupati Nunukan Serahkan PLBL Liem Hie Djung kepada Pemprov Kaltara

Nunukan, IDN Times - Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid, akhirnya memilih opsi menyerahkan pengelolaan Pelabuhan Lintas Batas Laut (PLBL) Liem Hie Djung kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dengan sistem bagi hasil.
Opsi bagi hasil itu dipilih dalam rapat koordinasi (rakor) membahas rencana pengalihan pengelolaan PLBL Liem Hie Djung kepada Pemprov Kaltara di Ruang Rapat Lantai I, Kantor Bupati Nunukan, Senin (4/11).
Rakor tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Serfianus dan dihadiri beberapa kepala SKPD, antara lain Plt Kepala Dinas Perhubungan Robby Nahak Serang, Asisten Pemerintahan dan Kesra Muhammad Amin, Kepala DLH Rustam, Kepala Dinas Perdagangan Dian Kusumanto, Kepala Dispenda Sabri, Kadis PU Sofyang, dan kepala-kepala bagian terkait.
1. Kepala Bidang Perhubungan Laut Dishub Kabupaten Nunukan memberikan beberapa opsi terkait rencana pengambilalihan pengelolaan PLBL Liem Hie Djung

Kepala Bidang Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan, Wahyudi Kawariyin, pada awal rapat menyampaikan beberapa opsi yang bisa diambil terkait dengan rencana pengambilalihan pengelolaan PLBL Liem Hie Djung oleh Pemprov Kaltara.
Berbagai opsi tersebut ialah PLBL tetap dikelola Pemkab Nunukan dengan sistem bagi hasil kepada Pemprov Kaltara, PLBL 100 persen dikelola Pemkab Nunukan, PLBL dikelola Pemprov Kaltara dengan sistem bagi hasil kepada Pemkab Nunukan, dan yang terakhir PLBL dikelola 100 persen oleh Pemprov Kaltara.
Setelah mempertimbangkan berbagai saran dan masukan dari beberapa SKPD, antara lain terkait dengan regulasi yang harus dipatuhi, disparitas antara PAD dan biaya operasional PLBL yang cukup besar, belum adanya AMDAL, serta beberapa persoalan terkait kejelasan lahan PLBL, akhirnya Bupati Nunukan memilih opsi untuk menyerahkan pengelolaan PLBL kepada Pemprov Kaltara dengan sistem bagi hasil.
2. Ada dampak positif dan negatif terkait opsi menyerahkan pengelolaan PLBL kepada Pemprov Kaltara dengan sistem bagi hasil

Dipilihnya opsi menyerahkan pengelolaan PLBL kepada Pemprov Kaltara dengan sistem bagi hasil akan memiliki implikasi, yaitu aset Pemkab Nunukan tetap dan akan dikonversi untuk menentukan nilai bagi hasil setiap pihak, Pemprov Kaltara berkewajiban melakukan pengelolaan dan pembiayaan secara penuh.
Dampak positif yang akan diterima Pemkab Nunukan ialah tidak adanya lagi beban pembiayaan operasional dan pengelolaan PLBL dan Pemkab Nunukan akan tetap mendapatkan porsi penerimaan PAD sesuai bagi hasil, serta yang terpenting pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, PLBL pun dapat difungsikan untuk pelayanan pelayaran regional dan internasional.
Sementara itu, dampak negatif dari opsi tersebut ialah Pemkab Nunukan tidak lagi memiliki peran dalam pengelolaan PLBL.
3. Bupati Nunukan menekankan nasib para tenaga honorer harus dipikirkan Pemprov Kaltara jika opsi bagi hasil dilaksanakan

Ada satu hal yang juga ditekankan Bupati Nunukan jika opsi bagi hasil dilaksanakan, yaitu nasib para tenaga honorer juga harus dipikirkan Pemprov Kaltara.
“Kita mau serahkan PLBL Liem Hie Djung kepada Pemprov Kaltara dengan sistem bagi hasil, termasuk keberadaan seluruh tenaga honornya tanpa terkecuali. Kalau mereka (Pemprov Kaltara) keberatan, maka opsi ini bisa kita pertimbangkan kembali,” kata Laura.
Hasil rakor tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Pemprov Kaltara untuk ditindaklanjuti.



















