Jakarta, IDN Times - Polisi menetapkan Brigadir AM sebagai tersangka kasus tewasnya mahasiswa di Kendari pasca demo ricuh di DPRD Sulawesi Tenggara. Status tersangka ini ditetapkan berdasarkan pencocokan selongsong peluru dengan pistol yang dibawanya saat kejadian.
"Jadi dari 6 senjata, satu senjata identik dengan dua proyektil dan dua selongsong. Dari hasil uji balistik menyimpulkan 2 proyektil dan 2 selongsong identik dengan senjata api jenis HS yang diduga dibawa oleh Brigadir AM," kata Kasubdit V Dirpidum Bareskrim Kombes Patoppoi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (7/11).