IDN Times/Denisa Tristianty
Lebih lanjut, Komisioner KPU, Ilham Saputra, juga menjelaskan lagi bahwa tanggal 22 Mei bukan penetapan siapa caleg dan paslon Pilpres yang terpilih.
"Ya belum, tanggal itu (22 Mei) baru selesai rekapitulasi suara nasional. Kan tiga hari tadi itu pokoknya (tunggu sengketa) jika ada yang melaporkan ke MK," ucap dia.
Ia juga memastikan, tanggal 22 Mei 2019 adalah batas waktu selesai rekapitulasi tingkat nasional. Rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional telah digelar KPU RI sejak Jumat, 10 Mei 2019, berdasarkan peraturan yang berlaku.
Sementara, Arief juga menjelaskan tanggal 22 Mei 2019 akan ada penetepan rekapitulasi sesuai pelaksanaan yang sudah berjalan saat ini.
"Seperti sekarang, sudah ada 27 provinsi. Dokumennya kan sudah ada, nah saya tinggal tetapkan langsung 27 provinsi," kata Arief.