Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Begini Kondisi Siti Aisyah Sebelum Bebas dari Tuntutan Hukuman Mati

Kuala Lumpur, IDN Times - Siti Aisyah, warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong-nam, akhirnya dibebaskan dari tuntutan hukuman mati. 

Dalam persidangan, jaksa menyatakan tidak memiliki bukti yang cukup untuk menuntut perempuan 29 tahun itu dengan hukuman mati. 

Sidang yang berlangsung hari ini di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, Senin (11/3), merupakan sidang perdana yang digelar pada 2019 dan menjadi persidangan ke-66. 

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, agenda persidangan hari ini adalah mendengar keterangan terdakwa dari Vietnam, Doan Thi Huong. Namun demikian, dalam sidang ini, terdakwa Siti Aisyah ikut dihadirkan. 

Kasus ini mendapat sorotan luas, karena selain korban adalah kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, korban juga tewas karena dibunuh dengan cara sadis, yakni menggunakan senjata pembunuh massal, racun VX.

Lalu, bagaimana kondisi Siti usai menghadapi persidangan selama 2 tahun dan 24 hari? Sebab, sejak awal ia mengaku tidak sadar kalau sedang terlibat tindak pembunuhan.

1. Siti Aisyah sempat mengalami stres

(WNI terduga pembunuh Kim Jong-Nam, Siti Aisyah)
(WNI terduga pembunuh Kim Jong-Nam, Siti Aisyah)

Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, di awal peristiwa itu terjadi, Siti sempat dilanda stres. Perempuan yang sempat bekerja di Negeri Jiran sebagai terapis itu, masih menganggap apa yang menimpanya bagian dari program reality show yang ia ikuti.

Seperti yang telah diberitakan secara luas, Siti mengaku didekati oleh beberapa orang yang mengaku berasal dari Jepang. Mereka menawarkan perempuan asal Serang itu untuk ikut dalam acara reality show. Acara tersebut dilakukan di Bandara Kuala Lumpur Internasional (KLIA 2).

Siti dan Doan dilatih untuk menutup sebagian wajah seorang pria dengan sapu tangan. Tak berapa lama pria yang jadi sasaran itu -belakangan diketahui Kim Jong-nam- ditemukan tak bernyawa.

"Saat itu, Siti masih berpikir semua bagian dari prank (acara reality show) itu. Dia bahkan sempat bertanya ke kami, "orang itu beneran meninggal?" ujar Iqbal Minggu (10/3) malam menirukan suara Siti ketika ditemui di penjara.

Dari situ, Siti terlihat gusar karena sebelumnya tidak pernah terlibat kasus pembunuhan.

2. KBRI Kuala Lumpur sedang upayakan Siti Aisyah bisa bertemu keluarga

IDN Times/Santi Dewi
IDN Times/Santi Dewi

Selama ditahan di Malaysia, Siti mengaku diperlakukan dengan baik. Ia rutin menghubungi keluarganya yang ada di Indonesia melalui telepon.

"Jadi, kami berikan ia uang untuk bisa membeli semacam kartu agar bisa berkomunikasi dengan keluarga," ujar Iqbal.

Sebelumnya pada 2017 lalu, Siti sempat mengirimkan surat kepada keluarganya. Kepada keluarganya di Serang, Banten dia berpesan agar tidak perlu menjenguknya. Namun, itu berubah. Siti mengatakan rindu kepada ayah dan ibunya, sehingga ingin bertemu.

"Jadi, rencananya memang akan kami fasilitasi pertemuan keluarga dengan Siti Aisyah. Izinnya baru turun usai sidang hari ini," kata Iqbal.

Tujuan dari Kemlu memfasilitasi yakni untuk memberi dukungan agar Siti kuat menghadapi tekanan yang bertubi-tubi.

3. Jika dinyatakan bersalah, Siti Aisyah terancam hukuman mati dengan digantung

Pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng
Pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng

Dalam sidang-sidang sebelumnya, jika Siti terbukti bersalah membunuh Kim Jong-nam pada Februari 2017 lalu, maka ia terancam hukuman mati dengan digantung.

Tapi, sangat disayangkan, "empat warga Korut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka malah tidak ikut ditangkap," kata Muhammad Iqbal.

4. Siti Aisyah datang ke pengadilan dengan menggunakan rompi anti peluru

(Siti Aisyah)
(Siti Aisyah)

Sejak di awal persidangan, pengamanan terhadap terdakwa tergolong berlebihan. Ia diberi rompi antipeluru begitu turun dari mobil tahanan dan masuk ke ruang pengadilan. Selama berada di ruang sidang, masyarakat dilarang mengambil gambar. Namun, mereka boleh mengikuti jalannya sidang.

Pihak kuasa hukum Siti mengatakan, kliennya tidak mempermasalahkan ketatnya pengamanan di area pengadilan dan cara polisi yang ekstra menjaga Siti bak tengah menangani kasus terorisme.

Share
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us

Latest in News

See More

Gempa Hari Ini 21/12/2025 bermagnitudo 5.6 di JAILOLO-MALUT

21 Des 2025, 19:30 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews