Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi siswa madrasah diniyah. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Ilustrasi siswa madrasah diniyah. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi kasus mutasi dua siswa SMPN di Batam. Dua siswa ini dimutasi ke Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) karena tidak mau hormat ke bendera merah putih saat upacara sekolah.

Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Lisytarti menjelaskan kejadian ini pernah terjadi sebelumnya pada tahun 2010 dan 2018 lalu. Lalu, dalam sudut pandang KPAI, mengapa kedua siswa SMP itu bisa tak mau hormat ke bendera?

1. Menolak hormat bendera namun tetap mengkuti upacara

IDN Times/Margith Julia Damanik

Keputusan ini dinilai menimbulkan pro dan kontra. Komisioner bidang pendidikan KPAI Retno Lisytarti mengatakan kedua anak tetap menghormati proses upacara dengan berdiri tegap, namun karena pemahaman ajaran kepercayaan mereka, hormat pada bendera dianggap seolah-olah menyembah. 

"Sehingga si anak tetap upacara tetapi tidak hormat bendera saat upacara di sekolah," kata Retno melalui keterangan tertulis pada Jumat (29/11). 

2. Sekolah sudah lakukan pembinaan namun tidak ada perubahan

Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Retno juga mengatakan sekolah sudah melakukan pembinaan selama dua tahun, namun mereka tidak ada perubahan. Akhirnya sekolah memutuskan untuk mengembalikan dua murid tersebut ke orangtua. Lalu, Dinas Pendidikan kota Batam memutasi dua siswa tersebut ke PKBM terdekat.

"Keputusan diambil melalui rapat koordinasi antara Dinas Pendidikan Kota Batam dengan pihak sekolah dan KPPAD (Komisi Perlindungan dan Anak Daerah) Batam dan Kepri (Kepulauan Riau)," kata dia.

3. Anak menolak memberi hormat ke bendera merah putih bukan kali pertama terjadi

Dok. Istimewa

Sebenarnya, bukan kali pertama siswa enggan memberi hormat ke bendera merah putih. Peristiwa serupa juga terjadi pada tahun 2010 di Nusa Tenggara Timur dan 2018 di Kalimantan Utara. 

Untuk kasus di Kalimantan, anak tidak sekadar enggan ikut upacara dan memberi hormat ke bendera. Tetapi, orang tuanya juga melarang ikut pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).

Retno menjelaskan bahwa kasus kota Batam, Kalimantan Utara maupun NTT, secara kebetulan semua anak dan orangtua adalah penganut agama Kristen. 

Editorial Team