Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Wahyu diduga menerima uang Rp400 juta dari kader PDI Perjuangan dalam kasus "kursi panas" yang ditinggalkan almarhum Nazarudin Kiemas, yang mendapat suara terbanyak di Pemilu Legislatif Dapil Sumatera Selatan I.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pihaknya bersama KPU telah mendiskusikan beberapa hal terkait Wahyu. Mereka menilai, ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Wahyu. Mereka pun sepakat mengadukannya kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kami harap DKPP cepat berikan putusan atas aduan yang kami ajukan terkait dugaan pelanggaran kode etik Pemilu. Sore ini, kita akan ajukan ke Sekretariat DKPP," kata Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (10/1).