Salah satu pernyataan Menag paling kontroversial adalah terkait larangan menggunakan cadar di lingkungan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Fachrul Razi menyinggung model pakaian tersebut identik dengan kaum radikal.
"Kamu gak lihat aturan negara gimana? Kalau gak bisa ikuti, keluar kamu," ujar Fachrul di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kamis (31/10).
Setelah menjadi bahan perbincangan publik, Fachrul kemudian mengklarifikasi pernyataannya tersebut saat menggelar rapat kerja perdananya dengan Komisi VIII DPR. Ia mengatakan, dirinya tidak melarang penggunaan cadar. Hanya saja ia khawatir jika hal tersebut dianggap sebagai tolok ukur tingkat ketakwaan seseorang.
“Kami ingin cadar ini tidak boleh berkembang dengan alasan takwa. Kami khawatir ini berkembang dengan alasan ini ukuran ketakwaan umat. Oleh sebab itu kami katakan bahwa cadar dengan ketakwaan tidak ada hubungannya,” kata Fachrul di Ruang Rapat Komisi VIII, Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Kamis (7/11).
Menag melanjutkan, alasan keamanan dari tindak radikalisme juga menjadi faktor penting larangan menggunakan cadar di lingkup instansi pemerintahan.
“Alasan keamanan, beberapa instansi tertentu melarang orang pakai helm masuk ke tempat dia, lalu buka helm. Atau dia buat aturan mukanya harus kelihatan kalau masuk ke tempat-tempat tertentu, itu bagaimana keputusan instansi itu demi keamanannya,” jelasnya.