Meskipun baru saja cuti 3,5 bulan untuk berkampanye, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dikabarkan harus kembali mengajukan cuti.
Dikutip Kompas.com, (24/2), keharusan itu berkaitan dengan aturan baru dari Komisi Pemilihan Umum. Mereka diwajibkan cuti lagi untuk kedua kalinya dalam rangka menghadapi Pilkada DKI putaran kedua. Saat menjani masa kampanye pada putaran pertama lalu, Ahok diwajibkan untuk cuti. Posisinya saat itu digantikan sementara oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Luar Negeri, Soni Sumarsono.
Lalu bagaimana tanggapan Basuki dan Ahok dengan aturan tersebut?
