Baru Aktif Menjabat, Ahok "Dipaksa" Kembali Cuti

Meskipun baru saja cuti 3,5 bulan untuk berkampanye, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dikabarkan harus kembali mengajukan cuti.
Dikutip Kompas.com, (24/2), keharusan itu berkaitan dengan aturan baru dari Komisi Pemilihan Umum. Mereka diwajibkan cuti lagi untuk kedua kalinya dalam rangka menghadapi Pilkada DKI putaran kedua. Saat menjani masa kampanye pada putaran pertama lalu, Ahok diwajibkan untuk cuti. Posisinya saat itu digantikan sementara oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Luar Negeri, Soni Sumarsono.
Lalu bagaimana tanggapan Basuki dan Ahok dengan aturan tersebut?
Ahok mengaku tak keberatan.

Ahok pun menanggapi aturan cuti tersebut dengan santai. Pasalnya, saat ini dia sedang tidak membahas anggaran. Berbeda dengan cuti kampanyenya di putaran pertama dimana dia harus menghadiri pembahasan anggaran APBD DKI 2017. Saat itu, APBD harus ditandatangani langsung oleh gubernur, bukan pelaksana tugas (plt) Gubernur. Namun, Ahok dan Djarot menyerahkan keputusan finalnya kepada KPU terkait. Jika kewajiban cuti tersebut benar-benar diterapkan maka keduanya akan mematuhinya.
Djarot permasalahkan kebijakan tersebut.

Ternyata, Djarot tidak menanggapi serupa dengan Ahok. Dia ternyata keberatan apabila disuruh cuti kampanye lagi. Dia berasalan bahwa bulan Maret dan April 2017 nanti adalah puncak musim hujan. Selain itu, dia ingin fokus pada persiapan Pemprov DKI dalam menghadapi puncak musim hujan yang selalu disertai dengan siklus banjir tahunan. Djarot mengaku bingung jika aturan cuti ini harus benar-benar diterapkan.
Selain itu, dia menyatakan bahwa pada tahun 2012 silam, saat Fauzi Bowo masih menjabat sebagai Gubernur, kampanye putaran kedua juga tidak disertai dengan cuti kampanye. Yang ada hanyalah debat. Tanpa perlu lagi adanya penajaman visi dan misi.



















