Ilustrasi PNS di Kabupaten Sleman. IDN Times/Daruwaskita
Pernyataan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yangberencana untuk memangkas eselon III dan IV juga bukan barang baru. Rini menjelaskan, dasar perampingan eselon dan penggunaan AI terdapat dalam dua peraturan presiden (perpres). Pertama adalah Perpres 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Perpres 38 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Pada pasal 2 Pepres 95 Tahun 2019 dijelaskan prinsip-prinsip yang digunakan pemerintah dalam SPBE ini. Yakni: efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas dan keamanan.
Begitu pula yang terdapat pasal 2 ayat 2 Perpres 38 Tahun 2019 Pasal 2 yang menjelaskan tujuan "Satu Data Indonesia" ini adalah untuk memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi instansi pusat dan instansi daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
Ayat 2 juga menyebutkan tujuan lainnya adalah mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
“Dengan diterbitkan perpres tadi kita ingin ada platfrom bersama tentang penguanaan IT dalam tata kelola pemerintahan. Tanpa ada kesatuan data, tata kelola kita tidak bisa, pelayanan terhadap masyarakat tidak bisa dilakukan karena pengunaan AI akan bergantung pada satu data nasional tadi. Kalau datanya masih berserakan gimana kementerian atau lembaga bisa terhubung?” ujar Rini.