Jakarta, IDN Times - Ada satu istilah asing yang diucapkan oleh Joko "Jokowi" Widodo ketika menyampaikan pidato pada Minggu (20/10) saat dilantik sebagai Presiden di gedung DPR. Ia mengaku akan membuat konsep hukum perundang-undangan yang disebut "Omnibus Law". Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta itu, omnibus law akan menjadi solusi bagi banyaknya regulasi di Indonesia yang panjang dan masih berbelit.
Apabila menilik ke belakang, konsep omnibus law itu sudah didengung-dengungkan sejak lama 2018 lalu. Ide tersebut diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Perekonomian.
Menurut Menteri Keuangan akan ada sekitar 70 Undang-Undang yang dianggap memberatkan investasi ke depannya.
"Banyak peraturan perundang-undangan yang kita produksi pada 1980 - 1990an atau bahkan dari zaman penjajah Belanda yang belum sepenuhnya di-update atau bahkan dihapus harusnya," kata Sri pada (12/9) lalu.
Komentar bernada serupa juga disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. Bahkan, ia menyebut sesuai dengan instruksi Jokowi maka proses revisi UU harus rampung dalam waktu satu bulan sejak rapat terbatas soal percepatan investasi di bulan September 2019. Artinya, pada Oktober ditargetkan omnibus law itu sudah disahkan oleh DPR.
Yang menarik untuk ditelusuri apakah omnibus law ini bisa diterapkan di Indonesia? Mengingat ini baru kali pertama praktik semacam ini ada. Bagaimana pendapat ahli hukum tata negara mengenai aturan hukum baru ini di saat Presiden Jokowi sudah menargetkan agar rampung pada tahun ini?
