Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anies Belum Tetapkan Tanggap Darurat Banjir, Bantuan Beras Tertahan

Menteri Sosial Juliari Batubara memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat 3 Januari 2020 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)
Menteri Sosial Juliari Batubara memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat 3 Januari 2020 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial Juliari Batubara mengatakan akan mengirimkan bantuan beras cadangan pemerintah (CBP) untuk korban banjir di Jakarta apabila Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengeluarkan status tanggap darurat. Menurut Juliari, hingga kini belum ada permintaan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk beras cadangan.

Sementara, untuk ganti rugi bagi korban banjir sendiri, pihak Kemensos hanya akan memberikan santunan kepada korban meninggal dunia. Sementara, untuk kerugian harta benda, BNPB yang akan memberikannya.

1. DKI Jakarta belum tetapkan status tanggap darurat bencana banjir

(IDN Times/Gregorius Aryodamar P)
(IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Juliari mengatakan, pemerintah daerah harus meminta cadang beras tersebut kepada pemerintah pusat. Ia menyampaikan, dari wilayah Jabodetabek, DKI Jakarta yang belum meminta cadangan beras tersebut.

"Kalau gak salah hanya DKI yang belum. Jadi kalau daerah tersebut menyatakan status tanggap darurat dan sudah minta, ya pasti kita akan langsung minta Bulog turunkan," ucap Juliari.

2. Pemerintah tak bisa berikan beras cadangan selama belum ada status tanggap darurat

Warga bersama petugas di Jakarta Timur membersihkan lumpur usai banjir melanda pada Rabu (1/1). (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)
Warga bersama petugas di Jakarta Timur membersihkan lumpur usai banjir melanda pada Rabu (1/1). (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Juliari menyebut bahwa pemerintah pusat sudah mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk mengubah bencana banjir menjadi status tanggap darurat. Selama belum mengubah ke tanggap darurat, pemerintah pusat tidak bisa memberikan beras cadangan tersebut.

"Selama gak, berarti kita melanggar UU. Tapi sampai hari ini belum ada permintaan dari seluruh kabupaten/kota yang terdampak banjir untuk bantuan beras dari pemerintah," tutur dia.

3. Kemensos hanya beri santunan kepada korban meninggal dunia untuk ganti rugi banjir

Korban banjir bandang di Lebak, Banten. (IDN Times/Khaerul Anwar)
Korban banjir bandang di Lebak, Banten. (IDN Times/Khaerul Anwar)

Untuk ganti rugi korban banjir, Juliari menyebut Kemensos hanya memberikan santunan terhadap korban meninggal dunia. Untuk harta benda, kata dia, bukan masuk ranah Kemensos.

"Kalau Kemensos hanya santunan untuk korban jiwa. Yang saya dengar katanya BNPB yang mau kasih bantuan kerugian rumah yang rusak. Kalau Kemensos tidak ada," katanya.

Share
Topics
Editorial Team
Teatrika Handiko Putri
EditorTeatrika Handiko Putri
Follow Us

Latest in News

See More

Gempa Hari Ini 27/12/2025 bermagnitudo 5.8 di ENGGANO-BENGKULU

27 Des 2025, 08:15 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews