Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anies akan Paksa Pemilik Mobil Naik Kendaraan Umum, Ini Caranya

IDN Times/Gregorius Aryodamar P
IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan rencananya akan 'memaksa' pemilik mobil pribadi, menggunakan kendaraan umum untuk beraktivitas sehari-hari. 

Ada sejumlah cara yang akan dilakukan Pemprov DKI Jakarta, yang dinilai akan pelan-pelan memaksa pemilik kendaraan pribadi pindah menggunakan kendaraan umum.

1. Menaikkan biaya parkir

IDN Times/Gregorius Aryodamar P
IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Salah satu cara yang akan dilakukan adalah menaikkan biaya-biaya lain seperti tarif parkir. Ketika biaya naik, pemilik kendaraan mau tidak mau meninggalkan mobilnya, karena biaya mahal yang harus dikeluarkan jika membawa mobil sendiri.

"Lebih mudah justru membuat mahal mobil digunakan. Kalau mobilnya dipakai jadi mahal karena mobil sudah terlanjur dimiliki," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/9).

2. Review aturan kepemilikan mobil dan garasi

IDN Times/Irfan Fathurohman
IDN Times/Irfan Fathurohman

Dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi menyebutkan, pemilik mobil wajib memiliki garasi. 

Namun faktanya, jarang warga yang menerapkan aturan tersebut. Ketika menelusuri sejumlah ruas jalan, masih banyak terlihat kendaraan parkir di badan jalan maupun trotoar.

Anies mengakui, pelanggaran perda itu masih sering terjadi. Menurutnya, kalau sebuah aturan lebih banyak pelanggar ketimbang yang taat, maka harus dilihat kembali apakah aturan itu salah atau sebaliknya.

"Barangkali kita memang harus review cara pandangnya," ujar Anies.

3. Anies tidak akan paksa pemilik kendaraan melepas kendaraan yang sudah terlanjur dibeli

IDN Times/Gregorius Aryodamar P
IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Tapi, mantan menteri pendidikan dan kebudayaan RI itu menjelaskan, tidak mau membuat aturan yang memaksa pemilik kendaraan pribadi harus melepas kendaraan yang sudah terlanjur dibeli, karena itu akan menjadi masalah.

"Ini prinsip hukum. Kalau kita buat peraturan jangan sampai peraturan itu berlaku surut. Sesuatu yang ketika dia lakukan benar, belinya benar, di kemudian hari itu dianggap ilegal, problem itu. Itu maksud saya," ujar Anies.

Share
Topics
Editorial Team
Aryodamar P
EditorAryodamar P
Follow Us

Latest in News

See More

Gempa Hari Ini 27/12/2025 bermagnitudo 5.8 di ENGGANO-BENGKULU

27 Des 2025, 08:15 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews