Jakarta, IDN Times - Aksi demonstrasi yang dilaksanakan oleh 30 anak punk se Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) di depan gedung MPR/DPR RI, Kamis (26/9) siang, direspons oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.
Menurut Indra, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah dibahas oleh Komisi III DPR, Badan Legislasi (Baleg), dan menjadi substansinya mereka.
"Orang kan melihat sepotong-sepotong saja kan ya, semua RUU ini ada naskah akademisnya. Jadi sebaiknya yang menjelaskan Komisi III dan kalau saya kan gak berkewenangan menjelaskan substansi materi hukum. Intinya jangan membaca secara sepotong, tetapi dibaca secara keseluruhan dan dimaknai secara bersama," jelasnya kepada IDN Times.
