Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Amnesty International: Perempuan Pembawa Anjing Harus Segera Dilepas

Usman Hamid (IDN Times/Helmi Shemi)
Usman Hamid (IDN Times/Helmi Shemi)

Jakarta, IDN Times- Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mendorong supaya aparat penegak hukum segera melepas SM, perempuan yang membawa masuk anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh, Sentul City, Kabupaten Bogor.

“Polisi harus segera melepas perempuan tersebut dan mencabut tuduhan penodaan agama yang dialamatkan kepadanya,” kata Usman melalui keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Selasa (2/7).

1. Tidak sepatutnya orang sakit terjerat pidana

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Melalui video yang tersebar di jejaring internet, terlihat bahwa perempuan tersebut dalam keadaan tidak sehat. Menurut Usman, tidak selayaknya ia terjerat pasal pidana karena kondisinya menderita sakit kejiwaan.

“Sangat tidak patut menjadikannya tersangka. Dia mungkin saja bersalah, permasalahannya bisa diselesaikan secara damai. Prioritas negara adalah untuk kesejahteraannya, mengingat dia dalam keadaan sakit jiwa,” ujar Usman.

2. Pasal penistaan sering kali disalahgunakan

Penistaan agama di Pulau Jawa
Penistaan agama di Pulau Jawa

Alumni Universitas Trisakti itu mengkritisi pasal penistaan agama yang sering kali digunakan tidak sebagaimana mestinya.

“Di Indonesia, pasal penistaan agama sering kali digunakan untuk menyasar etnis minoritas atau mereka yang memiliki penafsiran tentang Islam tapi tidak sesuai dengan tafsiran pemerintah,” tutur dia.

3. Pasal penistaan agama merenggut kebebasan berekspresi

antaranews.com/M Fikri Setiawan
antaranews.com/M Fikri Setiawan

Pasal 156a yang disangkakan kepada SM, menurut Usman, telah membatasi kebebasan berekspresi di Indonesia. Oleh sebab itu, dia meminta agar pemerintah segera merivisi pasal tersebut.

“Kasus yang terbaru ini sangat aneh dan terlihat bahwa pasal penodaan agama digunakan tidak sebagaimana mestinya. Lebih jauh lagi, pemerintah seharusnya menghapus pasal ini karena tidak sesuai dengan hak asasi manusia,” terang dia.

4. Perempuan membawa masuk anjing di Bogor

IDN Times/Screenshot
IDN Times/Screenshot

Sebelumnya diberitakan, video yang memperlihatkan seorang perempuan membawa masuk anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh, Sentul City, Kabupaten Bogor, sempat viral pada Minggu (30/6) kemarin.

Terlepas dari motif SM membawa masuk hewan peliharaannya, pengurus masjid melaporkan yang bersangkutan ke Polres Bogor karena dianggap melakukan penistaan agama. Dalam Islam, anjing tergolong sebagai hewan yang najis berat. 

Share
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us

Latest in News

See More

Gempa Hari Ini 27/12/2025 bermagnitudo 5.8 di ENGGANO-BENGKULU

27 Des 2025, 08:15 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews