Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia telah mewajibkan para pejabat negara, termasuk kepala negara sampai daerah untuk melaporkan harta kekayaan mereka. Data yang dikumpulkan ini disebut Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). LHKPN ini diwajibkan bagi kepala daerah yang sudah lama dan lama menjabat.
Akan tetapi, justru sampai akhir September 2016 ini, Kementerian Dalam Negeri menyatakan kalau masih ada separuh jumlah pejabat daerah yang belum melapor ke KPK. Dikutip dari Kontan.com, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menjelaskan pejabat-pejabat yang belum melapor justru kelas gubernur, bupati, walikota sampai DPRD.
Menteri Tjahjo mengaku jumlah pejabat daerah yang belum melapor mencapai 40,60 persen atau sekitar 43.882 orang. Menurut Tjahjo, jumlah tersebut sangatlah rendah.
