Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dari Lupa Sampai Sulit Isi Form, Ini Alasan Nyeleneh Para Pejabat yang Belum Laporkan Harta ke KPK!

Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia telah mewajibkan para pejabat negara, termasuk kepala negara sampai daerah untuk melaporkan harta kekayaan mereka. Data yang dikumpulkan ini disebut Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). LHKPN ini diwajibkan bagi kepala daerah yang sudah lama dan lama menjabat.

Akan tetapi, justru sampai akhir September 2016 ini, Kementerian Dalam Negeri menyatakan kalau masih ada separuh jumlah pejabat daerah yang belum melapor ke KPK. Dikutip dari Kontan.com, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menjelaskan pejabat-pejabat yang belum melapor justru kelas gubernur, bupati, walikota sampai DPRD.

Menteri Tjahjo mengaku jumlah pejabat daerah yang belum melapor mencapai 40,60 persen atau sekitar 43.882 orang. Menurut Tjahjo, jumlah tersebut sangatlah rendah.

Menteri Tjahjo telah kirimkan surat peringatan.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20160928/aktual1-ac4e72f49614c98a597f637f0734379c.jpg

Atas data tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) pun berharap Menteri Tjahjo untuk bertindak tegas dan keras terhadap para pejabat daerah. Peneliti ICW Febri Hendri menyebut kalau Tjahjo harusnya segera memperingati para pejabat karena tindakan mereka sama saja pelanggaran aturan PNS.

Sementara itu, Tjahjo sendiri mengaku sudah mengeluarkan surat edaran terkait penegasan wajib lapor LHKPN di lingkungan pemda. Surat tersebut diharapkan dapat membuat para pejabat daerah sadar dan segera kirimkan LHKPN ke KPK.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20160928/suara-759f5c4bd921e9d92dff0bd2fd944125.jpg

Uniknya, usai kecaman dan 'murka'-nya Menteri Tjahjo para kepala daerah dan wakil rakyat justru beralasan atas molornya mereka.

Para pejabat malas dan merasa tidak wajib lapor.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20160928/papua-08b7aff6d11961228ea45cc3c28f02cc.JPG

Seperti dilansir Sindonews, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kalau 70 persen anggota DPRD belum kirimkan LHKPN. Alasan yang diterima pun dibilang aneh, mengapa? Para anggota DPRD tidak menyerahkan LHKPN karena merasa bukan sebagai penyelenggara lantaran bertugas di daerah. Dengan kata lain, mereka tidak merasa wajib lapor karena tidak berurusan dengan pemerintah pusat.

Aneh? Belum selesai, masih ada alasan yang lebih tidak logis. Mereka beralasan kalau malas karena proses pelaporan dan pengisian form LHKPN yang ribet. Jadi, mereka merasa buang-buang waktu atas kegiatan yang diwajibkan ini.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20160928/blog-ec7485a1701a9f93bd3c3f01dbffaf90.jpg

Selain itu, merasa form yang harus diisi tidak jelas sehingga putuskan untuk tidak mengirim sama sekali. Namun, bila dipikir, mengapa ada yang bisa melapor kalau form benar-benar ribet dan tidak jelas? Dapat disimpulkan pada akhirnya harus ada niat dan kejujuran dari para pejabat daerah ini.

Alasan berikutnya, menurut peneliti lain dari ICW Almas Sjafrina, seperti diberitakan kompas.com, adalah sanksi yang dianggap terlalu lemah ketika LHKPN tidak dilaporkan pada KPK. Oleh karena itu, pejabat merasa tidak perlu khawatir. Maka, harus ada tindakan tegas dari KPK sendiri.

Sampai saat ini belum ada kenaikan angka dari pejabat daerah yang laporkan LHKPN. KPK sendiri dianggap dapat bertindak lebih tegas untuk menindak kemalasan para pejabat negara.

Share
Topics
Editorial Team
Erwanto Khusuma
EditorErwanto Khusuma
Follow Us