Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar kini menjadi salah satu sosok yang kehadirannya tengah dinantikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, penyidik membutuhkan keterangan pria yang akrab disapa Cak Imin itu dalam kasus suap proyek di Kementerian PUPR. Penyidik memanggil Cak Imin pada (19/11) lalu untuk tersangka Hong Arta John Alfred.
Hong adalah Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya JECO Group yang turut mengerjakan proyek di Kementerian PUPR. Menurut keterangan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Hong diduga kuat memberikan suap Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary senilai Rp8 miliar pada Juli 2015 lalu.
Ada pula suap yang diberikan kepada Amran dan mantan anggota DPR, Damayanti Wisnu Putranti. Amran diduga menerima suap senilai Rp2,6 miliar pada Agustus 2015, sedangkan Damayanti mendapat suap senilai Rp1 miliar pada November 2015.
Diduga suap dari para kontraktor itu turut dinikmati oleh para petinggi PKB. Hal itu lantaran PKB turut duduk di Komisi Infrastruktur.
Namun, Cak Imin mangkir dari panggilan penyidik pada (19/11) lalu. Tidak disebutkan apa alasan ia tak menghadiri panggilan tersebut. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penyidik akan memanggil kembali Cak Imin. Namun, jadwalnya kapan belum diketahui.
Belakangan komisi antirasuah mengaku menerima surat dari Cak Imin yang menjelaskan ia sibuk sebagai pimpinan DPR hingga akhir Desember mendatang. Lalu, apa respons KPK terkait alasan Cak Imin itu?
