Jakarta, IDN Times - Politikus senior Partai Golkar, Akbar Tandjung, menilai rencana Presiden Joko 'Jokowi' Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Undang-Undang KPK harus memiliki dasar alasan kuat, yakni memenuhi unsur kondisi genting dan memaksa.
"Untuk pembuatan Perppu itu adalah hak konstitusional Presiden untuk menerbitkannya, yang penting adalah alasan-alasan utama dari penerapan Perppu itu terutama dalam hal keadaan genting dan memaksa," kata Akbar usai menghadiri peringatan Milad ke-53 Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Minggu (29/9) malam.