Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus mega korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto resmi mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung pada Rabu (28/8). Pengajuan kembali itu usai ia mendekam di dalam Lapas Sukamiskin selama satu tahun dan tiga bulan.
Lalu, bukti baru apa saja yang diajukan oleh Novanto ke hadapan majelis hakim? Dalam dokumen peninjauan kembali yang dibaca IDN Times, kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail menyusun permohonan PK setebal 169 halaman. Di sana dipaparkan oleh Maqdir banyak bukti baru yang diperoleh dari surat permohonan justice collaborator dari keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi, rekening koran Bank OCBC Singapura yang menunjukkan Novanto tak pernah menerima duit keuntungan proyek e-KTP dari Anang Sugiana melalui Made Oka Masagung, hingga keterangan tertulis agen FBI (Federal Bureau Investigation), John E. Holden.
Inti dari beragam bukti yang ditunjukkan Novanto untuk membantah ia menerima keuntungan senilai US$7,3 juta seperti yang diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Lalu, apa tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pengajuan PK yang dibacakan oleh pihak Novanto pada hari ini?
