Purwakarta, IDN Times - Saat ini ancaman sampah plastik menjadi salah satu persoalan yang tengah dibahas Pemkab Purwakarta. Terlebih, keberadaannya menjadi salah satu problem di kehidupan masyarakat.
Berkenaan dengan hal tersebut, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika akhirnya membuat kebijakan terkait lingkungan. Kali ini seluruh pegawai di lingkungan pemerintahan wajib menjalankan kebijakan itu.
Untuk diketahui, salah satu poin penting kebijakan yang tertuang dalam surat edaran Nomor 658.1/3419/BKPSDM itu, yakni menginstruksikan supaya seluruh kantor OPD, kecamatan, dan kelurahan/desa yang ada untuk menyediakan tempat sampah organik dan non-organik.
“Hari ini edarannya disebar ke masing-masing OPD dan instansi yang ada, ke depan bisa jadi kebijakan di Purwakarta,” ujar Bupati Anne di Purwakarta, Selasa (15/10).
