Ahmad Dhani Dibui, KPU Bakal Coret dari Daftar Caleg saat Sudah Inkrah

Jakarta, IDN Times - Musikus dan juga calon legislatif (caleg) dari Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo divonis satu tahun enam bulan kurungan penjara karena terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial. Menanggapi putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyampaikan surat kepada KPU provinsi, kabupaten, dan kota terkait perubahan Daftar Calon Tetap (DCT).
1. KPU tunggu status hukum Ahmad Dhani berkekuatan tetap

Meski demikian, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan nama Ahmad Dhani masih terdaftar dalam kertas suara sebagai caleg di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur II. Hal itu lantaran status hukumnya sebagai terpidana itu belum berkekuatan tetap atau inkrah.
“Nah kita tinggal lihat, apakah putusan kepada ADP (Ahmad Dhani Prasetyo) itu sudah inkrah atau belum. Kalau belum ya jalan terus. Tapi kalau sudah inkrah, maka yang bersangkutan tidak memenuhi syarat,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi, Selasa (29/1).
2. Nama Dhani belum bisa dicoret karena ia masih ajukan banding

Usai dijatuhi vonis oleh hakim Dhani mengatakan dirinya tidak puas dan akan mengupayakan banding. "Kalau saya kan semua proses hukum ada mekanismenya dan kita akan jalankan semua mekanisme kalau kita memang tidak puas ya kita upaya hukum banding ," ujar Dhani.
Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mengatakan, ia sudah menyiapkan upaya banding atas putusan tersebut meski sudah dinyatakan bersalah.
"Satu hari pun dinyatakan bersalah kami akan banding," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).
Dengan begitu, KPU masih menunggu status hukumannya berkekuatan tetap hingga akhirnya ayah dari AL, EL, dan Dul tersebut bisa lanjut atau tidak sebagai caleg sesuai dengan undang-undang.
3. Meski nanti tidak lagi menjadi caleg, nama Ahmad Dhani tidak akan dihapus dari surat suara

KPU sendiri sudah mulai mencetak surat suara baik untuk pilpres maupun caleg tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota. Bila nantinya banding yang dilakukan Ahmad Dhani ditolak dan Dhani tetap menjadi narapidanam, KPU tidak bisa menghapus namanya dalam surat suara tersebut.
“Nanti prosedurnya kita umumkan bahwa yang bersangkutan sudah bukan daftar calon tetap lagi. Kan kita tidak mungkin menghapus surat suara yang sudah tercetak, tapi nanti tetap diumumkan ke TPS apabila ada yang memilih dia (Ahmad Dhani) masuk ke suara partai,” ujarnya.
4. Pengacara Dhani menyebut putusan buram dan menggunakan pasal karet

Dhani dinilai terbukti terlibat dalam penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial Twitter pada 2017 lalu. Kasus ini sudah berjalan sejak Juli 2017 saat politikus partai Gerindra ini dilaporkan oleh salah satu pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta BTP alias Ahok, Jack Boyd Lapian, terkait tiga postingan pada akun @AHMADDANIPRAT.
7 Februari 2017: "Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma,ruf Amin...ADP"
6 Maret 2017: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP"
7 Maret 2017: "Sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP"
Mengenai hal tersebut Hendarsam menilai, putusan majelis hakim tidak jelas lantaran tidak menjelaskan secara detail hal yang dianggap sebagai perbuatan ujaran kebencian.
"Jadi multitafsir, subjektif. Ini akan jadi semau-maunya penegak hukum. Akhirnya jadi pasal karet. Hakim hanya akan melihat bahwa ini masuk, yang ini tidak. Tapi tidak ada alasan argumentatif secara hukum apakah perbuatan itu secara akademik, secara unsur-unsur memenuhi atau tidak," kata Hendarsam.
5. Vonis yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani lebih rendah dari tuntutan jaksa

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1), Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan pada Ahmad Dhani lebih rendah enam bulan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Adapun pertimbangan putusan tersebut, hal yang memberatkan adalah Dhani dinilai meresahkan masyarakat, berpotensi memecah belah antargolongan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, Dhani dinilai koperatif selama persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnnya.