Jakarta, IDN Times - Tim Panel Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akhirnya mengakui mantan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, SAB, telah berbuat maksiat dan melanggar nilai agama atau kesusilaan. Hal itu tercantum dalam Surat No.49/DJSN/II/2019 perihal Penyampaian Kutipan Hasil Pemeriksaan Tim Panel DJSN.
Namun demikian, Koordinator Kelompok Pembela Kekerasan Seksual (KPKS) Ade Armando menemukan beberapa kejanggalan. Kendati Tim Panel DJSN mengakui perbuatan SAB, namun pemeriksaan kasus pemerkosaan yang mengorbankan mantan sekretarisnya, RA, tidak dilanjutkan lagi.
