Jakarta, IDN Times - Pansel capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya meloloskan 40 orang dari tahap psikotest pada Senin (5/8). Namun, menurut data yang dimiliki oleh institusi antirasuah, dari 40 kandidat itu, baru 27 orang yang pernah melaporkan harta kekayaan, karena mereka tercatat sebagai penyelenggara negara. Sedangkan, 13 orang lainnya belum melaporkan atau bukan penyelenggara negara, sehingga data harta kekayaannya tidak tercatat.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan dari 27 penyelenggara negara yang sudah melaporkan harta kekayaan, ternyata mereka tidak patuh dengan mengirimkan data tersebut setiap tahun.
"Yang melaporkan LHKPN sebanyak 1 kali ada 3 orang, melapor dua kali sebanyak 6 orang, lapor 3 kali sebanyak 7 orang, lapor 4 kali sebanyak 6 orang, lapor 5 kali sebanyak 2 orang dan yang melapor LHKPN 6 kali sebanyak 3 orang," ujar Febri ketika ditemui di gedung KPK pada Senin malam kemarin.
Sayangnya, Febri tidak merinci siapa saja nama-nama capim KPK yang tak patuh melaporkan harta kekayaan secara kontinu. Namun, ia memberikan bocoran ada satu capim KPK yang melaporkan harta kekayaan sebanyak Rp1 triliun. Wah, siapa identitas capim institusi antirasuah tersebut? Apa kontribusi yang diberikan oleh KPK melalui pemilihan pimpinan yang baru?
