(Sri Sultan Hamengkubowono X) Humas Pemda DIY
Mendengar hal itu, Slamet mengaku sangat emosi. Ia pun melapor kepada sekretaris pribadi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwana (HB) X.
"Kemudian saya ditemukan dengan Sekda DIY kemudian diminta ke Sekda Bantul dan oleh pejabat dari Pemkab Sleman diantar ke Balai Desa Pleret," ungkapnya.
Setibanya di Balai Desa, lanjut Slamet, Kepala Desa memanggil Ketua RT dan Kepala Dusun untuk melakukan mediasi. Akan tetapi, hasil mediasi tersebut tetap menolak kehadiran keluarga Slamet untuk menetap di rumah kontrakan di Dusun Karet.
"Kemudian Senin (1/4) malam ada mediasi yang dihadiri oleh Pak Camat, Pak Lurah, Pak Dukuh, Ketua Pokgiat dan pejabat Pemda lainnya, dan hasilnya ada sebagian warga yang menerima," ujarnya.
"Ada warga yang bilang: 'Gak apa-apa tinggal di sini, asal tidak mengadakan doa di rumah dan tidak merugikan warga meski beda agama," katanya.
Meski ada beberapa warga yang menyambutnya, Ketua RT 08 menyarankan agar masa tinggal keluarga Slamet dipersingkat hingga 6 bulan dan sisa uang kontrakan dikembalikan.
"Namun kalau tidak satu tahun, saya tolak dan minta uang sewa selama satu tahun dikembalikan karena saya sudah tidak punya uang," tuturnya.
Menurut Slamet, memberikan kesempatan untuk tinggal selama 6 bulan sama saja melakukan penolakan namun dilakukan secara halus.
"Akhirnya saya tetap mengalah dan akan pindah namun aturan yang intoleran tersebut dihapus karena bertentangan dengan UU," tutur dia.