Jakarta, IDN Times - Seorang ibu rumah tangga, Djeni Herilewie ditangkap karena menggelapkan 62 mobil dari puluhan pengusaha rental dalam kurun waktu dua bulan, yaitu pada kurun waktu Agustus sampai September 2019. Dari hasil menipu tersebut, ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp2,5 miliar.
"Total keuntungan yang didapat Djeni dari penggelapan mobil rental. Itu yang tercatat di kepolisian," ujar Kepala Unit 3 Ranmor Satreskrim Polresto Jaktim, Iptu Wahyudi.
Atas perbuatannya, Djeni dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Untuk mengetahui fakta-fakta tentang penipuan yang dilakukan oleh Djeni, simak rangkuman IDN Times berikut ini.
