Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019, tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, dalam PP Nomor 77 Tahun 2019 yang ditandatangani Jokowi pada 12 November lalu itu, disebutkan pemerintah wajib melakukan pencegahan tindak pidana terorisme.
“Pencegahan sebagaimana dimaksud dilakukan melalui kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi,” bunyi Pasal 2 ayat (2).
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menerangkan dalam mengatasi radikalisme tidak hanya diatasi dengan pengamanan, melainkan melalui pendekatan sosial. Sehingga, PP Nomor 77 Tahun 2019 memang diperlukan untuk mencegah radikalisme.
