Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

4 Ciri Orang Rentan Terpapar Radikalisme Versi PP No 77 Tahun 2019

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memberikan keterangan pers di Gedung KSP, Jakarta Pusat, Selasa 26 November 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memberikan keterangan pers di Gedung KSP, Jakarta Pusat, Selasa 26 November 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019, tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, dalam PP Nomor 77 Tahun 2019 yang ditandatangani Jokowi pada 12 November lalu itu, disebutkan pemerintah wajib melakukan pencegahan tindak pidana terorisme.

“Pencegahan sebagaimana dimaksud dilakukan melalui kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi,” bunyi Pasal 2 ayat (2).

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menerangkan dalam mengatasi radikalisme tidak hanya diatasi dengan pengamanan, melainkan melalui pendekatan sosial. Sehingga, PP Nomor 77 Tahun 2019 memang diperlukan untuk mencegah radikalisme.

1. Perlu pendekatan lain untuk mencegah penyebaran paham radikal

IDN Times/Teatrika Handiko
IDN Times/Teatrika Handiko

Moeldoko mengatakan, PP Nomor 77 Tahun 2019 seperti sebuah panduan untuk mencegah radikalisme di masyarakat. Karena pendekatan lain di luar keamanan juga dibutuhkan.

"Tidak hanya pendekatan keamanan, pendekatan komprehensif itu bisa melalui pendidikan edukasi, perbaikan infrastruktur sosialnya, infrastruktur pendidikan, perbaikan dan lain-lain," ujar Moeldoko di Gedung KSP, Jakarta Pusat, Selasa (26/11).

Menurut Moeldoko, jauh lebih penting melakukan pencegahan dengan pendekatan kesejahteraan, pendidikan, dan sosial. "Itu jauh melampaui dari yang kita pikirkan. Seolah-olah itu deradikalisasi hanya pendekatan keamanan," ucap dia.

2. Pencegahan paham radikal juga dilakukan melalui kesiapsiagaan nasional di bawah koordinasi BNPT

IDN Times/Candra Irawan
IDN Times/Candra Irawan

Moeldoko menjelaskan di dalam PP Nomor 77 Tahun 2019 juga disebutkan, kesiapsiagaan nasional dilakukan kementerian atau lembaga terkait, di bawah koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui rapat koordinasi, pertukaran data dan informasi, serta pengawasan dan evaluasi.

3. Orang-orang atau kelompok yang disebut rentan terkena paham radikal

Ilustrasi Densus 88 menggerebek terduga teroris. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)
Ilustrasi Densus 88 menggerebek terduga teroris. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Sementara, PP Nomor 77 Tahun 2019 tertulis orang atau kelompok yang rentan terpapar paham radikal atau terorisme ada empat indikasi.

Dalam Pasal 22 ayat 1 menyebutkan kriteria orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal terorisme meliputi:

1. Memiliki akses terhadap informasi yang bermuatan paham radikal terorisme
2. Memiliki hubungan dengan orang atau kelompok orang yang diindikasikan memiliki paham radikal terorisme
3. Memiliki pemahaman kebangsaan yang sempit yang mengarah pada paham radikal terorisme dan atau
4. Memiliki kerentanan dari aspek ekonomi, psikologi, dan atau budaya, sehingga mudah dipengaruhi paham radikal terorisme.

Share
Topics
Editorial Team
Teatrika Handiko Putri
EditorTeatrika Handiko Putri
Follow Us

Latest in News

See More

Gempa Hari Ini 27/12/2025 bermagnitudo 5.8 di ENGGANO-BENGKULU

27 Des 2025, 08:15 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews