Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You
    2 Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora di Istana Dipulangkan
    IDN Times/Galih Persiana

    Jakarta, IDN Times - Dua dari delapan tersangka pengibar bendera Bintang Kejora di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8) lalu, dipulangkan polisi. Dua orang itu adalah Naliana Wasiangge dan Norince Kogoya.

    Hal itu dinyatakan oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. "Dari delapan orang yang ditangkap, dua orang dipulangkan. Jadi enam orang yang ditahan," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/9).

    1. Enam orang tersangka ditahan di Mako Brimob

    ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

    Argo menjelaskan, dua orang tersangka itu dipulangkan lantaran tidak terbukti mengibarkan bendera Bintang Kejora. Enam tersangka yang kini sudah ditahan adalah Carles Kossay, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Wenebita Wasiangge, dan Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting.

    "Sudah ditahan di Mako Brimob," sambung Argo.

    2. Penangkapan berdasarkan pemeriksaan CCTV

    IDN Times/Axel Jo Harianja

    Polisi sebelumnya menangkap delapan pengunjuk rasa tersebut di lokasi berbeda berdasarkan penyelidikan melalui rekaman kamera tersembunyi atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.

    Argo menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal Makar yang tercantum dalam Pasal 106 dan 110 KUHP.

    “Intinya ada kaitannya dengan keamanan negara, ada pasal yang ada di KUHP, ada pasal 106 dan 110,” jelasnya di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Minggu (1/5) lalu.

    3. Kapolri instruksikan Kapolda Metro tangkap pengibar bendera Bintang Kejora

    ANTARA FOTO/Didik Suhartono

    Seperti diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta agar pengibar bendera Bintang Kejora segera ditangkap. Instruksi tersebut telah dimandatkan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono.

    "Ada juga peristiwa pengibaran bendera di Jakarta di mana saya sudah perintahkan Kapolda (Metro Jaya) tangani. Tegakan hukum sesuai apa adanya kita harus hormati hukum," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/8) lalu.

    Editorial Team

    Related Article

    Kota Surabaya
    jatim26 Mei 2026, 15:27 WIBNews