Museum Tsunami Aceh (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)
Gempa dan tsunami yang melanda sejumlah daerah di wilayah Samudra Hindia, 26 Desember 2004 silam, menjadi salah satu bencana terbesar serta banyak menelan korban jiwa maupun kerugian materiel. Provinsi Aceh merupakan daerah terparah terkena dampaknya.
Mengenang peristiwa tersebut, Aceh sudah menetapkan 26 Desember sebagai hari berkabung, dengan mengibarkan bendera setengah tiang.
Dalam peringatan 15 tahun peristiwa itu, Pemerintah Aceh mengeluarkan surat perintah untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang, pada 26 dan 27 Desember 2019, di setiap kantor pemerintah maupun nonpemerintah. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Nova Iriansyah, dengan nomor surat 360/20498.
Surat itu juga mengimbau agar masyarakat mengisi acara yang bernuansa islami seperti Tafakkur, Tasyakkur dan Tausyiah di masjid dan meunasah serta rumah ibadah lainnya.
"Pengibaran bendera merah putih setengah tiang juga sudah ada di qanun, tinggal dilaksanakan saja," kata Iswanto.