Jakarta, IDN Times - Di saat publik tengah fokus pada rencana DPR yang kompak membonsai kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi UU nomor 30 tahun 2002, parlemen melanjutkan agenda mereka mengenai 10 capim institusi antirasuah. Proses itu tetap berjalan usai Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah melayangkan surat kepada DPR mengenai restunya terhadap 10 nama capim KPK yang sudah disaring oleh pansel, pada pekan lalu.
Pada Senin (9/9), 10 calon pimpinan KPK mulai menjalani serangkaian uji kepatutan dan kelayakan. Konfirmasi diperoleh dari salah satu capim yakni Lili Pintauli Siregar pada Minggu (8/9). Lili mengaku dikirimi surat oleh pihak DPR pada (5/9) lalu mengenai rangkaian seleksi fit and proper test yang harus ia dan sembilan capim lainnya jalani.
"Besok (hari Senin) masih tes ujian makalah. Ngetik makalah dimulai pukul 14:00 WIB," kata Lili kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Minggu malam kemarin.
Perempuan yang pernah menjadi advokat itu mengaku juga menjalani proses yang serupa ketika mengajukan diri sebagai calon pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kalau pengalaman aku ikut seleksi LPSK dua periode ya begini di komisi tiga pertama test buat makalah, setelah itu baru uji kepatutan dan kelayakan," tutur dia.
Lalu, kapan uji kepatutan dan kelayakan akan ia lalui?