Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

13 Hukum "Anti-Wanita" Ini Masih Berlaku di Berbagai Negara

Sebagai wanita Indonesia perlu bersyukur karena saat ini sudah ada emansipasi wanita yang memungkinkan berlakunya kesetaraan gender. ​Banyak negara yang para wanitanya tenggelam dalam keterpurukan dan ketertindasan karena belum adanya emansipasi. Tahukah kamu bahwa di beberapa negara itu pria diperbolehkan menculik wanita asalkan ia menikahi wanita tersebut setelahnya? Tahukah kamu di suatu negara ada yang membuang wanita ke pulau terpencil dan dibiarkan sampai tewas jika tertangkap hamil di luar nikah? Total masih ada 44 negara yang wanitanya masih tersiksa dalam diskriminasi. Berikut adalah 13 hukum "anti-wanita" dari berbagai negara yang masih berlaku hingga saat ini!

1. Wanita harus dihajar/dipukuli oleh suaminya.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170502/e2-2f09d5b3cd44afde0abff65a145c7fca.jpeg

Di Pakistan hingga saat ini ada aturan yang ditetapkan hukumnya bahwa seorang pria harus bisa "memukul lembut" istrinya sebagai bentuk pendisiplinan. Detail dari aturan tersebut yang menyatakan suami boleh "memukul lembut" adalah ketika istrinya melakukan hal sebagaimana berikut: menolak perintahnya, gak berbusana seperti yang diharapkan suaminya, menolak berhubungan tubuh atau gak mandi setelah berhubungan badan/menstruasi.

2. Wanita yang sudah menikah bisa diperkosa oleh suaminya.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170502/e3-7f3b27ea29aff800811d7b78dc1ff986.jpg

Di beberapa negara ternyata sangat dibebaskan bagi pria untuk memerkosa istrinya, dalam artian menyetubuhi dengan paksa. Terlepas dari keributan yang muncul setelah perkosaan massal dan pembunuhan siswa muda di Delhi tahun 2012, India lah salah satu negara yang menerapkan aturan "kebebasan" ini di tahun 2013. Pria diperbolehkah memerkosa istrinya asal usianya di atas 15 tahun. Sama halnya di Bahama, suami boleh melakukan kekerasan seksual jika istrinya di atas 14 tahun, sementara di Singapore wanitanya harus di atas 13 tahun.

3. Wanita bisa dan boleh diculik.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170502/e4-6b130ad4d4e9ffeb9f478d23b2d46520.jpg

Di Lebanon semua pria yang melakukan penculikan atau pemerkosaan gak bisa dipenjarakan selama ia menikahi korbannya setelah itu. Di Malta, negara di Eropa, penalti untuk penculikan bisa dikurangi kalau si pelaku berencana menikahi korbannya dan si pelaku benar-benar dibebaskan dari hukuman apapun jika ia langsung menikahi korbannya.

4. Wanita boleh dibunuh karena selingkuh dengan konsekuensi yang ringan.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170502/e5-17dda48ce5ff52fd33bf6da08d63a459.jpg

Di Mesir, seorang pria bisa membunuh istrinya tapi mendapatkan hukuman yang jauh lebih ringan daripada konsekuensi tindak pembunuhan umumnya, jika alasannya adalah istrinya tertangkap dalam perselingkuhan. Keringanan ini gak berlaku jika terjadi sebaliknya. Situasi yang serupa terjadi di Syria, di mana seorang pria hanya perlu menjalani waktu tahanan penjara selama 7 tahun saja jika ia membunuh istrinya, saudara perempuannya, ibunya atau anak perempuannya jika alasannya mereka tertangkap melakukan tindakan seksual yang gak sah.

5. Wanita boleh dibuat babak belur.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170502/e6-8857480f1b69254a2af7681f16cc815f.jpg

Di Nigeria, seorang pria bisa diperbolehkan menyerang wanita tanpa mendapatkan hukuman jika wanita tersebut adalah istrinya dan gak ada "luka" fisik maupun mental yang dianggap terlalu parah.

6. Wanita gak bisa meninggalkan rumah saat mereka ingin melakukannya.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170502/e7-b953ec5022256db82963c6a8c6c0521a.jpg

Seorang pria di Afghanistan bisa dengan legal melarang istrinya dari meninggalkan rumah untuk alasan apapun. Sama halnya yang terjadi di Yemen, di mana pergerakan wanita di luar rumah pernikahan mereka boleh dikontrol total oleh suaminya.

7. Para pria memilih di mana para wanita dapat bekerja.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170502/e8-da0a574b51f39b53e75a50746cf18967.jpg

Di negara-negara seperti Kamerun dan Guinea, para suami punya kontrol total terhadap pekerjaan yang boleh dilakukan oleh istri mereka dan ini dilindungi hukum, sejak pria diperbolehkan melarang istrinya menjalani pekerjaan yang sama dengannya.

8. Wanita gak bisa mengajukan cerai.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170502/e9-4b232c4befa7f14f1cbcc1fc18a89bb5.jpg

Di Israel, pernikahan dan perceraian diatur secara khusus, yang menyatakan bahwa perceraian hanya bisa terjadi jika itu diajukan atau diminta oleh si suami.

9. Testimoni seorang wanita itu dianggap gak berharga sama sekali.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170502/e10-3e9a3652d81b2911e047e6393293078e.jpg

Di Pakistan, segala bukti maupun dokumen yang disertakan oleh seorang wanita sangat gak berharga dibandingkan dengan yang diajukan oleh pria dalam urusan sipil.

10. Wanita gak boleh menyetir kendaraan.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170502/e11-a02741bab21ef8b87e48a9bf0eb8b523.jpg

Aturan ini cukup dikenal di seluruh dunia. Di Arab Saudi, Fatwa atas Wanita Menyetir Kendaraan Bermotor melarang wanita untuk menyetir ataupun mendapatkan lisensi berkendara (SIM).

11. Wanita gak boleh menerima warisan lebih banyak daripada saudara laki-lakinya.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170502/e12-6255691df7616a0dd7b1a263d0ecc59f.jpg

Di Tunisia, hak waris dari para wanita itu sangat dibatasi: anak laki-laki akan mendapatkan warisan dua kali lebih banyak daripada anak perempuan.

12. Wanita gak boleh hamil.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170502/e13-6008f50a26ccb58b85217f6f25191b3e.jpg

Di Uganda, dikenal Punisment Island atau Pulau Hukuman. Para wanita di sana yang kepergok hamil di luar nikah akan dikirim ke pulau tersebut dan ditinggalkan begitu saja sampai mereka tewas.

13. Wanita gak boleh pakai celana.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170502/e14-cab69cf0354b5a96ad1488b00bfe21ce.jpg

Total 9 wanita Sudan dicambuk 40 kali masing-masing, mereka berusia 17-23 tahun, hanya karena mereka menggunakan celana panjang. Ini karena Sudan menerapkan aturan standar pakaian untuk wanita dan wanita gak diperbolehkan menggunakan celana apapun agama mereka.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170502/e15-dd73818b4b84f0cd818dcf9e223f4089.jpg

Telah berlangsung 20 tahun sejak pertama kalinya 189 negara setuju untuk membangun kesetaraan gender. Semua langkah tersebut bertujuan untuk menghapus diskriminasi hukum berbasiskan jenis kelamin. Sayangnya setelah dua dekade berjalan, tujuan ini belum tercapai walaupun sudah lebih dari setengah negara-negara target operasi berhasil mendapatkan hak asasi wanitanya terkait kesetaraan gender. Harusnya inilah yang menjadi fokus utama perjuangan kaum feminis, bukan mengurusi meme di internet atau sikap selebritis. Adanya kesetaraan yang dibarengi kemanusiaan itu lah yang memungkinkan sebuah negara bisa berkembang.

Share
Topics
Editorial Team
Bayu D. Wicaksono
EditorBayu D. Wicaksono
Follow Us

Latest in Life

See More

Expedita non do totam provident accusantium obcaecati ea eum dolor necessitatibus eligendi veniam cupiditate doloribus voluptas

07 Jan 2026, 09:23 WIBLife