Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mengenal dan Menghargai 11 Hak Setiap Manusia

Setiap manusia memiliki hak yang harus dihargai. Hak merupakan suatu kebebasan yang dimiliki seseorang untuk bertindak. Hak asasi juga merupakan anugerah Tuhan sejak seseorang lahir. Hal tersebut adalah mutlak. 

Namun, apakah kita sebagai sesama manusia sudah berusaha menjaga dan menghargai hak itu? IDNtimes punya 11 hak manusia pada umumnya yang masih luput dari pandangan kita.

1. Hak untuk beropini.

http://cdn.idntimes.com/content-images/post/20151209/speech-wuncorg-ad664a861c62eb0d699598bb06d5c453.jpg

Harus kita sadari setiap orang punya hak untuk mengeluarkan pendapat atau opininya. Kita tak bisa melarang seseorang atau tidak memberikan haknya untuk bersuara terhadap suatu hal atau kasus.

2. Hak memilih dan menjalankan kepercayaan.

http://cdn.idntimes.com/content-images/post/20151209/agama-washingtontimes-f3687610e31a50220b1a33b8dabfb438.jpg

Setiap agama atau kepercayaan pastinya mengajarkan kebaikan. Sebagai manusia, terutama dalam lingkungan yang beragam, kita harus dapat menghargai setiap prosesi keagamaan. 

3. Hak memiliki barang atau benda.

http://cdn.idntimes.com/content-images/post/20151209/ebay-c3533f2ebe29cb6519e17da5a306df14.jpg

Kita tak bisa melarang seseorang untuk memiliki suatu hal, selama kepemilikan itu secara resmi. Setiap orang punya kebebasan untuk memilih apa yang ingin dimiliki sesuai dengan kemampuannya.

4. Hak memilih pemimpin dan berpartisipasi dalam pesta politik.

http://cdn.idntimes.com/content-images/post/20151209/pemilu-bluealviandikha-blog-fb368e5e49cdf3ba8d574dad9765e04e.jpg

Nah, hak pilih harus dimiliki setiap orang, sesuai dengan standar usianya. Contoh saja, hak dalam memiliki pemimpin yang diinginkan. Kita tak bisa melarang seseorang dalam pilihan yang telah dia tentunya. Setiap orang juga tidak dapat dilarang untuk terjun dalam dunia politik. Misalnya, mencalonkan diri dalam pemilihan.

5. Hak mendapatkan informasi atau fakta.

http://cdn.idntimes.com/content-images/post/20151209/facts-ebrandz-com-au-0a7c3d9b5367f733ba918c2ae5ad45bf.jpg

Setiap lapisan masyarakat berhak mendapat informasi sert kebenaran akan suatu hal. Tidak bisa dipungkiri informasi menjadi yang utama bagi orang-orang agar dapat menambah pengetahuannya.

6. Hak diperlakukan adil dalam proses hukum.

http://cdn.idntimes.com/content-images/post/20151209/justice-wkd-law-00af5076762c9770a50d72fc4135d84e.jpg

Nah, kalau yang ini setiap orang punya hak untuk diperlakukan secara adil. Bagaimana? Yakni diberi keseimbangan untuk melontarkan opini atau pembelaan, serta melakukan pelaporan. Kemudian juga diproses dengan adil secara hukum.

7. Hak mendapatkan pendidikan yang layak.

http://cdn.idntimes.com/content-images/post/20151209/education-scs-on-ca-acecff7bf29d6158f840345d79ef2b51.jpg

Setiap orang berhak untuk mendapatkan pendidikan atau edukasi yang layak bagi pengetahuan mereka. Setiap orang punya hak untuk bersekolah di tempat-tempat yang bisa menyajikan edukasi yang baik pula.

8. Hak untuk memilih jenis pendidikan atau edukasi yang ingin ditekuni.

http://cdn.idntimes.com/content-images/post/20151209/subjects-41b6609739a3b94e177275eca54f2dda.jpg

Berhubungan dengan nomer tujuh, setiap orang yang mengenyam pendidikan punya hak untuk memiliki sekolah, universitas, serta jurusan yang ingin ditekuni. Kita tak bisa melarang mereka dalam memilih jurusan dan tempat edukasi yang mereka inginkan.

9. Hak menjalankan hobi dan mengembangkan bakat.

http://cdn.idntimes.com/content-images/post/20151209/skills-careerjourney-co-uk-71f6da037e358485af1445609b516618.jpg

Hak untuk menjalankan hobi merupakan salah satu hal mutlak. Setiap manusia punya hobi yang berbeda. Bahkan, dari hobi tersebut bisa berkembang jadi bakat. Maka, kebebasan untuk mengembangkan bakat atau kemampuan mereka pun tak bisa dilarang.

10. Hak mendapat fasilitas yang layak.

http://cdn.idntimes.com/content-images/post/20151209/ntl-bts-gov-2fd6af3d996a93307670377cfa68d010.GIF

Sesuai UUD 1945 pasal 34 ayat (4), banyak orang yang belum mendapat fasilitas yang layak sesuai dengan harusnya diterima. Fasilitas tersebut antara lain fasilitas umum (angkutan umum), fasilitas dalam ruangan pekerjaan, ataupun fasilitas yang diberikan saat sewa atau membeli tempat tinggal.

11. Hak hidup anak.

http://cdn.idntimes.com/content-images/post/20151209/children-tomyunbornson-bf31fcd394af2dd559a5a1d6b49ece33.jpg

Selama tahun 2015, terdapat sejumlah kasus yang melibatkan perampasan hak anak-anak. Kasus pembunuhan Angeline, salah satunya. Semasa hidupnya, Angeline bahkan tak mendapat hidup layak oleh ibunya. Memang dia bersekolah, tapi dirinya tak mendapat haknya sebagai anak-anak untuk bermain, mendapat kasih sayang dan mendapat hidup yang lebih layak.

Lalu cara kita menjaganya? Cara-cara yang bisa dilakukan dalam menghargai serta menjaga hak asasi seseorang adalah dengan memiliki sikap tenggang rasa, menjaga hubungan antar individu, berperilaku sopan, mengutamakan kepentingan bersama, mematuhi peraturan yang ada dan menjaga kondisi dengan tidak membuat onar.

Hak asasi merupakan milik setiap orang. Tidak akan dibedakan meskipun berbeda jenis kelamin, suku, agama, status sosial, asal-usul, warna kulit, pandangan, ataupun budaya. Jadi jangan pernah dirampas kebebasan itu!

Share
Topics
Editorial Team
Erwanto Khusuma
EditorErwanto Khusuma
Follow Us

Latest in Life

See More

[QUIZ] Apakah Kamu Akan Menikah dengan Pacarmu yang Sekarang?

01 Sep 2025, 13:37 WIBLife
Pariatur Est dolore

Artikel onhold tamira

09 Jun 2025, 15:03 WIBLife