Bukan hanya pesta pernikahan saja yang harus kamu persiapkan sebelum menikah. Kamu juga harus melakukan pendaftaran pernikahan agar pernikahanmu sah secara hukum dan agama.
Jika kamu beragama Islam, kamu bisa melakukan pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Lalu apa saja dokumen yang harus disiapkan? Dan apa saja yang harus dilakukan untuk melakukan pendaftaran di KUA?
