Dewasa ini, ruang lingkup sosial kita semakin luas berkat adanya perkembangan internet dan media sosial. Tidak jarang kita bertemu dengan orang yang awalnya terlihat baik tetapi justru seorang penipu. Penipuan tersebut bisa saja dalam suatu bentuk perjanjian atau kontrak yang sebetulnya tidak sah di mata hukum.
Tentunya kita semua pasti tidak ingin sampai tertipu bukan? Oleh karena itu, pada artikel kali ini IDN Times akan berbagi syarat-syarat suatu perjanjian atau kontrak sah di mata hukum agar kita tidak mudah lagi tertipu. Apa sajakah itu? Let's check it out!
