Sungguh geli rasanya ketika pernah ada kabar salah satu petinggi kepolisian di Sulawesi Selatan melarang adanya unjuk rasa ketika pelantikan Presiden dan Wakilnya beberapa waktu yang lalu dengan alasan keamanan dan stabilitas nasional. Alhasil, Presiden BEM UNM periode 2019-2020 Muh. Aqsa merespon dengan pernyataan menohok, katanya jangan lemparkan pernyataan inkonstitusional.
Tentunya pernyataan tersebut sangat menyalahi UUD NRI 1945 karena berpendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara dan aparat keamanan wajib menjamin proses unjuk rasa tersebut berjalan dengan tertib dan damai.
Berdasarkan UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, pihak yang ingin melaksanakan demonstrasi harus menyampaikan pemberitahuan ke kepolisian setempat. Hal ini berguna agar aparat datang dan menjamin keamanan para pendemo.
Polisi hanya bisa menolak jika ada aksi demonstrasi yang akan dilaksanakan di lokasi yang dilarang oleh UU. Misalnya tempat lingkungan istana kepresidenan, rumah sakit, terminal, bandar udara serta berbagai obyek vital nasional lainnya.