Siapa yang tidak senang ketika mendapatkan pekerjaan? Jangankan kamu yang sudah ratusan purnama mencari kerja, mereka yang baru lulus pun akan langsung sujud syukur saat tahu dirinya diterima kerja tanpa perlu menganggur lama-lama. Ngomong-ngomong soal diterima kerja, kontrak kerja adalah hal penting sebelum kamu memulai hari sebagai karyawan.
Kontrak kerja sendiri berisi perjanjian tentang hak, kewajiban, dan syarat-syarat kerja yang harus dipatuhi pegawai. Dengan menandatangani kontrak tersebut, maka kamu setuju pada perjanjian dan resmi jadi pegawai. Tapi meski pun kamu senang diterima kerja, bukan berarti kamu bisa asal-asalan saat menandatangani kontrak kerja.
Seperti yang dilansir dari skillsportal.co.za, paling tidak sebelum menandatangani kontrak kamu harus terlebih dulu memperhatikan lima hal di bawah ini!
