Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memasukkan tersangka kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022, Jurist Tan, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Jurist disebut kini sudah berada di Australia.
"Yang jelas, kami tidak lagi melakukan pemanggilan. Mungkin nantinya penyidik berencana akan menetapkan DPO dan nanti ditindak lanjuti dengan red notice (dari) Interpol," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Ketika ditanyakan kapan nama Jurist Tan dimasukan ke dalam DPO, Anang mengatakan, hal itu akan dilakukan dalam waktu dekat. Informasi soal posisi Jurist Tan yang sudah ada di Negeri Kanguru disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
"Kami telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan dan diperoleh informasi, dia telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir," kata Boyamin di dalam keterangan tertulis.
