Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengimbau YouTuber berpenghasilan lebih dari Rp54 juta per tahun untuk membayar pajak. Pernyataan Suryo buntut aksi YouTuber yang pamer saldo Rp1 miliar.
Dengan bayar pajak, kata Suryo, mereka dapat berkontribusi dalam pembangunan Indonesia. Sebab sesuai ketentuan, masyarakat yang memiliki penghasilan di Indonesia dan jumlahnya di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau di atas Rp54 juta per tahun wajib membayar pajak.
“Kalau dia orang Indonesia berpenghasilan di Indonesia, dia jadi YouTuber kalau penghasilannya di atas PTKP ya wajib bayar PPh secara self assessement,” kata Suryo seperti dilansir dari Antara, Selasa (26/11).
