Jakarta, IDN Times - Peraturan mengenai mobil listrik lewat payung hukum bernama peraturan presiden (perpres) tak kunjung terbit. Padahal, beleid itu beberapa waktu lalu digadang-gadang bakal segera diumumkan Presiden Jokowi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, perpres tersebut sebetulnya telah siap. Namun, secara tiba-tiba Menteri Perindustrian Airlangga Hartato mengajukan perubahan.
"Ya memang ada kalau perpresnya sudah siap tapi menteri perindustrian minta satu aturan lagi diubah," ujarnya di Jakarta, Rabu (7/8).
