Pemerintah berenana kembali menaikkan tarif listrik untuk golongan 900 Volt Ampere (VA) pada bulan Juli 2017 mendatang. Kenaikan ini akan berdampak pada 20 juta rumah tangga di Indonesia yang menggunakan golongan tersebut. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua pengguna listrik 900 VA. Sebab, sekitar empat juta golongan pengguna 900 VA lainnya tetap akan mendapatkan subsidi.
Dikutip BBC.com, (4/5), Kepala Divisi Niaga, Perusahaan Listrik Negara, Benny Marbun menjelaskan bahwa harga terbaru ini disesuaikan dengan harga minyak bumi, inflasi, dan nilai tukar dollar kepada rupiah.
Seperti yang diketahui bahwa kenaikan tarif listrik sebenarnya sudah dimulai secara bertahap pada bulan sejak Januari 2017. Dari yang awalnya Rp 605 per Kw menjadi Rp 791 per kWh. Kemudian pada bulan Maret tarifnya naik lagi menjadi Rp 1034 per kWh.
Tarifnya kembali melonjak pada bulan Mei menjadi Rp 1352 per kWh. Kemudian pada bulan Juli direncanakan akan meningkat lagi. Besaran kenaikannya akan menyesuaikan dengan harga minyak dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika. Tak ayal, wacara kenaikan tarif listrik ini pun menuai kritik dari masyarakat.
