Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Soal Insentif Pajak Migas, Jonan Minta Kontrakor Migas Lebih Semangat
IDN Times/ Helmi Shemi

Jakarta, IDN Times – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengapresiasi langkah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mengeluarkan kebijakan fiskal bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk kegiatan usaha hulu migas pada tahap eksplorasi dan eksploitasi.

“Bagus. Fasilitasi ini mereka sambut baik oleh KKKS,” kata Jonan di JCC, Jakarta, Rabu (4/9).

1. Insentif untuk KKKS melakukan ekplorasi lebih jauh

pexels.com/Zukiman Mohamad

Jonan menilai insentif ini membuat semangat KKK untuk melakukan eksplorasi jauh lebih besar. “Kalau gak mau coba eksplorasi ya menemukan cadangan barunya gimana coba. Eksplorasi kalau harus ketemu ya susah,” ujarnya.

2. Perlu semangat dari kontraktor untuk giat melakukan ekplorasi

IDN Times/ Helmi Shemi

Meski demikian, Jonan mengatakan bukan berarti tidak ada alasan bagi kontraktor untuk tidak melakukan eksplorasi migas. Menurutnya ekplorasi didasari banyak faktor. Untuk itu, menurut Jonan, pemerintah hanya bisa membantu dengan menyederhanakan regulasi.

“Fasilitas pajaknya itu sangat menarik, tapi semangatnya harus dari mereka sendiri. Ini kan bukan anak sekolah, dianter jemput, dikasih buku, gak ada alasan untuk gak sekolah. Ini kan enggak, bisnis ini, semangatnya harus dari mereka,” ujarnya.

3. Insentif pajak untuk eksplorasi

Ilustrasi penerimaan pajak. IDN Times/Arief Rahmat

Insentif yang diberikan Kemenkeu itu berupa tidak dipungutnya pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM) serta pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Pada tahap eksplorasi, PPN/PPnBM yang terutang tidak dipungut atas perolehan barang atau jasa kena pajak yang digunakan atau dimanfaatkan dalam rangka operasi perminyakan. Kemudian, pengurangan sebesar 100 persen dari PBB migas terutang yang tercantum dalam surat pemberitahuan pajak terutang.

Aturan itu dicantumkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.03/2019 yang diundangkan pada 27 Agustus 2019.

Editorial Team