Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Skandal Jiwasraya, IAPI: Akuntan Publik Sebatas Pemberian Opini

Konferensi pers IAPI. (IDN Times/Indiana Malia)
Konferensi pers IAPI. (IDN Times/Indiana Malia)

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarkosunaryo mengatakan peran akuntan publik hanya sebatas pemberian opini. Hal itu ia ungkapkan lantaran akuntan publik kerap disalahkan dalam kasus yang membelit PT Asuransi Jiwasraya.

"Peran akuntan publik bukan sebagai pengambil kebijakan, melainkan memberikan opini (atas audit laporan keuangan)," kata Tarkosunaryo di Jakarta, Senin (13/1).

1. Laporan keuangan AJS 2017 berpredikat "opini tidak wajar"

(Ilustrasi logo Jiwasraya) IDN Times/Irfan Fathurohman
(Ilustrasi logo Jiwasraya) IDN Times/Irfan Fathurohman

Menurut dia, paparan publik BPK RI pada 8 Januari 2020 mempertegas bahwa opini auditor akuntan publik atas laporan keuangan AJS 2017  “opini tidak wajar” atau “adverse opinion”. Sebab, ada kekurangan cadangan teknis sebesar Rp7 triliun.

"Hal ini berarti laba yang diumumkan oleh direksi pada 2017 sebesar Rp360 miliar adalah tidak tepat menurut auditor, yang seharusnya rugi Rp 7 triliun," ungkapnya.

2. Audit berbeda dengan menyusun laporan keuangan

(Gedung Asuransi Jiwa Jiwasraya, Cikini, Jakarta) IDN Times/Irfan Fathurohman
(Gedung Asuransi Jiwa Jiwasraya, Cikini, Jakarta) IDN Times/Irfan Fathurohman

Tarkosunaryo menambahkan, laporan keuangan AJS tahun buku 2018 juga belum diaudit oleh akuntan publik hingga saat ini. Dengan demikian, laporan keuangan atau apa pun terkait dengan informasi keuangan AJS tidak ada sangkut pautnya dengan akuntan publik.

Berdasarkan ketentuan UU Perseroan Terbatas, kata dia, laporan keuangan yang disusun sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku, sepenuhnya tanggung jawab dari Direksi AJS dengan pengawasan oleh Dewan Komisaris. Setelah disetujui oleh Direksi dan Dewan Komisaris lalu diaudit oleh Akuntan Publik, laporan keuangan kemudian disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

"Akuntan publik selaku pihak eksternal yang ditunjuk perusahaan untuk melakukan audit atas laporan keuangan bertanggung jawab atas opini auditor atas laporan keuangan. Jadi, audit berbeda dengan menyusun laporan keuangan karena laporan keuangan dibuat oleh direksi yang dibantu oleh stafnya," jelas dia.

3. IAPI mendorong pemerintah menyusun UU tata kelola laporan keuangan

IDN Times/Mela Hapsari
IDN Times/Mela Hapsari

IAPI lantas mengimbau kepada pemegang saham dan regulator untuk mendorong BUMN dan entitas lainnya agar meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), termasuk aspek tata kelola laporan keuangan. Kendati terdapat ketentuan tanggung jawab laporan keuangan dalam UU Perseroan Terbatas,  kesadaran pimpinan perusahaan untuk menyusun laporan keuangan yang baik masih kurang.

"Oleh karena itu, kami mendorong kepada pemerintah agar menyusun Undang-Undang yang mengatur sistem dan tata kelola laporan keuangan, untuk melengkapi  undang-undang akuntan publik yang mengatur auditor atas laporan keuangan," kata Tarkosunaryo.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Share
Topics
Editorial Team
Indiana Malia
EditorIndiana Malia
Follow Us

Latest in Business

See More

coba test lagi lagi

09 Des 2025, 14:57 WIBBusiness
ss_df1de01f93f61bd30d64e6206b606d0a15cb485f.1920x1080.jpg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:54 WIBBusiness
02.jpg

test artikel

09 Des 2025, 14:51 WIBBusiness
GVq5Zpna8AAQq-M.jpg

artikel community 2

01 Des 2025, 15:17 WIBBusiness
E_8IbBkVIAk8LeP.jpg

artikel community 3

28 Nov 2025, 15:16 WIBBusiness
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

Cek carousel

24 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness
ss_0b9594934db8a1457c915e200f9d0d9b447a3df4.1920x1080.jpg

Artikel test data

21 Nov 2025, 13:41 WIBBusiness
Nulla facilisi

dwedwe

19 Nov 2025, 14:39 WIBBusiness
image 146.png

coba italic

04 Nov 2025, 13:01 WIBBusiness
Sollicitudin

ah yang benar - republish

04 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness