Labuan Bajo, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan penindakan selama 2019 sebesar 10.842 kasus penindakan. Di antara jenis barang terbanyak yang ditindak adalah sex toys dan majalah. Produk-produk tersebut justru lebih banyak berasal dari Tiongkok dan Jepang.
"Sex toys sama majalah. Sex toys paling banyak dari Tiongkok," kata Kasubdit Komunikasi Dan Publikasi Bea Cukai, Deni Surjantoro di Labuan Bajo, Kamis (14/11).
Secara keseluruhan, angka penindakan tahun ini sedikit lebih kecil dibandingkan 2018 yaitu 11.351 kasus penindakan. Dari total penindakan tersebut, top 10 besar komoditas justru berasal dari pornografi dan hasil tembakau.
