Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You
    Sederhanakan Birokrasi, Pemerintah Gunakan Kecerdasan Buatan
    IDN Times/Teatrika Handiko Putri

    Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan jika saat ini proses penyederhanaan birokrasi sedang dalam proses pembahasan. Beberapa program dalam omnibus law cipta kerja akan menggunakan artificial intellegence atau kecerdasan buatan.

    "Penyederhanaan birokrasi sedang dalam proses. Jadi tentu kita lihat dari Menpan yang akan menyiapkan," kata Airlangga di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (28/11). 

    Nantinya, Menteri Perbedaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo akan mempersiapkan keperluan dalam dukungan proses penyederhanaan tersebut. 

    1. Sisipkan kecerdasan buatan dalam proses penyederhanaan birokrasi

    Dok.IDN Times/Istimewa

    Airlangga menambahkan, akan menyisipkan kecerdasan buatan dalam beberapa program. "Antara lain omnibus law cipta kerja kan ada namanya OSS dan Single Map Policy. Jadi salah satunya menggunakan AI di situ," ungkapnya. 

    Dengan disisipkannya AI, pemerintah berharap bisa mempermudah proses perizinan serta mengintegrasikan sistem yang telah ada. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) misalnya, nantinya perizinan tersebut tidak diperlukan lagi karena sudah ada kecerdasan buatan. 

    "Perizinan akan didorong berbasisnya bukan seperti sekarang, tapi risk based approach risk based itu basisnya standar. Kalau sudah standar bisa berproses dengan OSS," tuturnya. 

    "Sehingga orang untuk bangun gedung dua lantai itu dalam tanda petik tidak perlu IMB lagi," tambah Airlangga.

    2. Melalui omnibus law, pemerintah ingin permudah perizinan bagi UMKM

    (Pameran UMKM di Bandung) IDN Times/Yogi Pasha

    Mantan Menteri Perindustrian itu menyatakan, pemerintah juga akan mempermudah proses perizinan bagi UMKM. Sehingga, nantinya UMKM cukup melakukan registrasi usaha saja.

    "Kalau selama ini kan izin diproses, tapi UMKM bisa registrasi saja. Juga ada penambahan untuk membuat bisnis kalau berdasarkan UU PT sekarang harus ada dua pihak, ke depan cukup satu pihak saja," paparnya.

    3. Tak hanya percepat proses perizinan, pemerintah juga akan beri insentif pajak untuk investor

    IDN Times/Humas Pemprov Jabar

    Insentif perpajakan akan diberikan pada saat registrasi dilakukan oleh investor. Pemerintah juga akan mempersiapkan positive list atau prioritas untuk tujuan ekspor dan subtitusi impor. 

    "Di situ dalam positive list itu jelas mereka dapat tax holiday, dan khusus untuk investasi di bawah Rp500 miliar otomatis dapat mini tax holiday, sektornya pun akan diperjelas. kemudian untuk padat karya akan dapat investment allowance. Jadi dengan demikian seluruhnya kita berikan fasilitas," jelas Airlangga.

    Editorial Team

    Related Article