Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Puncak Arus Libur Natal Diprediksi Terjadi 20-24 Desember 2019

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan memprediksi puncak arus libur dimulai pada Jumat 20 Desember 2019 sampai Selasa 24 Desember 2019. Sementara, puncak arus balik diperkirakan dimulai pada Minggu 29 Desember 2019 sampai Selasa 31 Desember 2019.

"Guna memonitor pelaksanaan dan pengawasan, Kemenhub melakukan pemantauan selama 19 hari yang dimulai pada H-6 angkutan Natal 2019 (19 Desember 2019) sampai H+6 angkutan Tahun Baru 2020 (6 Januari 2020)," jelas Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangannya, Selasa (3/12).

1. Puluhan ribu moda transportasi disiapkan

IDN Times/Muhamad Iqbal
IDN Times/Muhamad Iqbal

Budi melanjutkan, pemerintah dan para operator angkutan telah menyiapkan sarana angkutan. Di antaranya 50.317 unit bus (AKAP, AKDP dan Pariwisata), 228 kapal Ro-Ro, 404 unit kereta api, 1.293 unit kapal, dan 495 unit pesawat. Jumlah tersebut rata-rata meningkat dibanding tahun 2018.

“Adapun konsentrasi pengaturan pada Jalur di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur; Penyeberangan Danau Toba, Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Kepulauan Maluku; Jalur wisata antara lain Puncak Bogor, Bandung, Malang, Solo, Yogyakarta, Parapat Toba; dan lokasi-lokasi lainnya yang menjadi tempat perayaan pergantian tahun,” jelas Budi.

2. Penumpang diprediksi turun 0,18 persen dibandingkan tahun lalu

ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Kemenhub juga memprediksi terdapat 16,4 juta penumpang yang akan melakukan perjalanan pada angkutan Natal dan Tahun Baru tahun ini. Artinya, turun 0,18 persen dibandingkan tahun lalu.

“Prediksi jumlah penumpang memang yang paling banyak darat karena jalan tol itu banyak bertambah. Kami prediksikan naik 4-5 persen, yang lain itu rata. Udara mungkin turun sedikit,” tuturnya.

3. Kemenhub mengimbau pemberlakuan tarif pesawat yang terjangkau

Bandara soetta
Bandara soetta

Terkait aspek pelayanan, kata Budi, Kemenhub melaksanakan sejumlah kegiatan. Di antaranya peningkatan kualitas layanan mulai saat pembelian tiket selama perjalanan serta pelayanan angkutan terusannya; peningkatan ketertiban dan keamanan pada simpul-simpul transportasi (stasiun, bandara, pelabuhan, terminal) dan selama perjalanan; menjamin ketersediaan sarana transportasi jalan, laut, udara, dan KA, serta pengawasan terhadap pelayanan sesuai dengan standar pelayanan penumpang.

"Di sektor udara, kami mengimbau pemberlakuan tarif pesawat yang terjangkau sesuai koridor tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB)," kata Budi.

Share
Topics
Editorial Team
Indiana Malia
EditorIndiana Malia
Follow Us