Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Promo Ojek Online Gak Boleh di Bawah Tarif Minimal Baru

throttleblog.com
throttleblog.com

Jakarta, IDN Times - Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menegaskan pihak aplikator tak boleh memberlakukan promo ojek online di bawah tarif minimal. Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan biaya jasa transportasi ojek online sebesar Rp2 ribu per kilometer (harga nett). Keputusan tersebut sudah melibatkan pihak aplikator dan asosiasi ojek online.

"Dalam prinsip transportasi, kami gak mengenal promo. Kalau ada promo, prinsipnya tarif gak boleh di bawah nett," jelas Budi dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (25/3).

1. Keputusan tarif ojek online melalui pertimbangan matang

Menurut Budi, keputusan tarif ojek online sudah melalui pertimbangan matang. Dari aspek pengemudi, kata dia, Presiden Joko 'Jokowi' Widodo mengatakan profesi ojek online begitu mulia sehingga perlu diatur. Sebab, banyak masyarakat yang mendedikasikan diri sebagai pengemudi ojek online.

"Dibanding tarif yang ada sekarang (sekitar Rp1.800 per km), kalau nett bisa naik sampai dengan Rp200. Yang jelas ini angka yang cukup bagus. Ada kenaikan," kata Budi.

2. Tarif ojek online berlandaskan daya beli masyarakat

Go-jek Gojek ojek online transportasi online
Go-jek Gojek ojek online transportasi online

Budi mengatakan, pemerintah memperhitungkan riset penggunaan transportasi sebelum menentukan tarif. Menurut dia, kemampuan daya beli masyarakat di bidang transportasi rata-rata Rp2 ribu.

"Kalau perjalanan rata-rata itu antara 8,8 km. Di atas 15 km jarang. Dalam tarif ini ditentukan tarif minimum, ini juga hasil permintaan DPR Komisi 5," jelasnya.

3. Kemenhub menerapkan sistem zonasi jasa

Dok.Kemenhub
Dok.Kemenhub

Dalam menentukan tarif, jelas Budi, pemerintah menerapkan sistem zonasi jasa. Zona 1 meliputi Jawa, Bali, dan Sumatera, Zona 2 Jabodetabek, dan Zona 3 meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua.

"Jabodetabek dijadikan zona tersendiri karena ojek online di Jabodetabek merupakan feeder dari public transport (mil pertama dan mil terakhir perjalanan penumpang). Selain itu, willingnes to pay masyarakat Jabodetabek lebih tinggi," jelas Budi.

4. Tarif diberlakukan per 1 Mei 2019

Budi menjelaskan, tarif yang berlandaskan keputusan menteri itu akan diberlakukan per 1 Mei 2019. Hal itu diputuskan dengan mempertimbangkan aspek kesiapan masyarakat.

"Ada penyesuaian masyarakat, biar mereka berhitung dulu. Di Jabodetabek ini kan juga banyak moda transportasi, bisa diperhitungkan juga," lanjut Budi.

5. Kebijakan tarif akan dievaluasi setiap 3 bulan

Dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang akan ditandatangani siang ini, tertulis kebijakan tarif akan dievaluasi setiap 3 bulan. Menurut Budi, hal itu mempertimbangkan dinamika yang berkembang di tengah masyarakat.

"Dinamika itu cepat sekali. Kami juga perlu penyesuaian. Kami akan menyosialisasikan dulu perihal tarif ini ke kota-kota besar," jelasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Indiana Malia
EditorIndiana Malia
Follow Us

Latest in Business

See More

Artikel reviewed coba

22 Des 2025, 12:01 WIBBusiness
ss_8d23b9dd754ae8d287c0588641f169abe8acb86a.1920x1080.jpg

Ciba artikel table

15 Des 2025, 13:53 WIBBusiness
rthtrh

coba test lagi lagi

09 Des 2025, 14:57 WIBBusiness
ss_df1de01f93f61bd30d64e6206b606d0a15cb485f.1920x1080.jpg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:54 WIBBusiness
02.jpg

test artikel

09 Des 2025, 14:51 WIBBusiness
GVq5Zpna8AAQq-M.jpg

artikel community 2

01 Des 2025, 15:17 WIBBusiness
E_8IbBkVIAk8LeP.jpg

artikel community 3

28 Nov 2025, 15:16 WIBBusiness
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

Cek carousel

24 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness
ss_0b9594934db8a1457c915e200f9d0d9b447a3df4.1920x1080.jpg

Artikel test data

21 Nov 2025, 13:41 WIBBusiness
Nulla facilisi

dwedwe

19 Nov 2025, 14:39 WIBBusiness