Jakarta, IDN Times - Bisnis start-up dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang tengah berkembang pesat, kerap kali terkendala dalam pengurusan dokumen-dokumen legal. Padahal pengurusan dokumen seperti dalam pembuatan kontrak atau pembuatan badan usaha, merupakan hal yang sangat vital bagi mereka.
Ada berbagai jenis kendala yang mungkin mereka hadapi, misalnya lokasi praktisi hukum yang cukup jauh dengan atau kurangnya pengetahuan tentang dokumen legal apa saja yang diperlukan dalam praktek bisnis mereka sehari-hari.
Untuk membantu para pemilik start-up dan UMKM terkait dokumen hukum dalam menjalankan bisnis mereka, sebuah portal bernama Kontrak Hukum hadir. Platform digital ini fokus pada segala kebutuhan hukum bagi start-up dan UKM.
