Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pindahkan Ibu Kota Negara, Ada 43 Regulasi Perlu Diharmonisasi

Menteri PPN Suharso Monoarfa. IDN Times/Hana Adi Perdana
Menteri PPN Suharso Monoarfa. IDN Times/Hana Adi Perdana

Jakarta, IDN Times - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa mengungkapkan, ada 43 regulasi yang perlu diharmonisasi untuk pemindahan ibu kota negara. Banyaknya regulasi tersebut nantinya bakal dipermudah lewat omnibus law.

Omnibus law adalah suatu strategi penataan regulasi yang dapat berupa pencabutan, revisi atau penggabungan beberapa regulasi atau pasal baik pada level UU, PP, Perpres, Permen (Peraturan Menteri) yang substansinya mengatur hal yang sama, tumpang tindih ataupun konflik.

"Untuk pemindahan ibu kota itu ada 43 regulasi," ujarnya di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat (29/11).

Suharso mengatakan bila jumlah tersebut bisa bertambah. Namun, saat ini sudah 43 regulasi yang disisir Bappenas.

1. Regulasi yang direvisi menyangkut UU hingga Permen

Ilustrasi skema transportasi (Dok. Kementerian PUPR)
Ilustrasi skema transportasi (Dok. Kementerian PUPR)

Suharso menjelaskan bahwa beberapa UU yang bakal direvisi meliputi UU Nomor 10 tahun 1964 tentang pernyataan daerah khusus ibu kota Jakarta Raya tetap sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta. Lalu ada lagi terkait UU Nomor 25 tahun 2956 tentang pembentukan daerah-daerah otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.

Ada juga soal UU Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2002 tentang pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur.

"Tetapi ada juga UU yang gak masuk dari itu misal mengenai kehutanan, mengenai UU SDA, itu juga ada pasal-pasal yang kita kita bagaimana nanti. Tapi sudah kita sisir UU itu, 43 adalah UU yang kita sudah sisir," ujarnya.

2. Naskah akademik sudah diselesaikan dan diserahkan ke DPR

IDN Times/Ifran Fathurohman
IDN Times/Ifran Fathurohman

Suharso mengatakan sudah menyelesaikan naskah akademik dan sudah memberikan usulan ke DPR dan BPHN. Dia berharap RUU Ibu Kota Negara bisa menjadi prioritas dalam prolegnas dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2020.

"Jadi Bappenas sudah sampaikan usulan itu ke BPHN untuk menjadi RUU sebagai prioritas prolegnas 2020. Selain itu kami juga sudah menginisiasi mengenai Perpres pembentukan badan otorita dari persiapan kemudian pemindahan dan pembangunan," tuturnya.

 

3. Ubah UU pemindahan ibu kota tidak mudah

Menteri PPN Suharso Monoarfa. IDN Times/Hana Adi Perdana
Menteri PPN Suharso Monoarfa. IDN Times/Hana Adi Perdana

Suharso juga mengungkapkan bahwa untuk mengubah UU pemindahan ibu kota tidaklah mudah. Sebab, ada banyak regulasi yang harus diharmonisasi.

"Untuk mengubah UU untuk pindahkan IKN bukan perkara sepele, orang melihatnya sebagai proyek besar dan ini bukan proyek besar kemudian mengundang kesempatan bisnis yang luar biasa besar tidak," ujarnya.

Share
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us

Latest in Business

See More

coba test lagi lagi

09 Des 2025, 14:57 WIBBusiness
ss_df1de01f93f61bd30d64e6206b606d0a15cb485f.1920x1080.jpg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:54 WIBBusiness
02.jpg

test artikel

09 Des 2025, 14:51 WIBBusiness
GVq5Zpna8AAQq-M.jpg

artikel community 2

01 Des 2025, 15:17 WIBBusiness
E_8IbBkVIAk8LeP.jpg

artikel community 3

28 Nov 2025, 15:16 WIBBusiness
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

Cek carousel

24 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness
ss_0b9594934db8a1457c915e200f9d0d9b447a3df4.1920x1080.jpg

Artikel test data

21 Nov 2025, 13:41 WIBBusiness
Nulla facilisi

dwedwe

19 Nov 2025, 14:39 WIBBusiness
image 146.png

coba italic

04 Nov 2025, 13:01 WIBBusiness
Sollicitudin

ah yang benar - republish

04 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness