Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pertamina Diminta Serius Tangani Penyimpangan Distribusi BBM

IDN Times/Holy Kartika
IDN Times/Holy Kartika

Jakarta, IDN Times - Pertamina dinilai perlu lebih serius dalam mengerahkan upaya menangani penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) dari Terminal BBM ke stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU).

Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu mengatakan, PT Pertamina sudah empat tahun berkomitmen untuk membenahi sistem pengendalian dan pengawasan dalam distribusi BBM.

"Tetapi hingga saat ini masih terus terjadi penyimpangan di lapangan," kata Gus Irawan seperti dikutip dari Antara, Minggu (22/9).

1. Praktik penyimpangan distribusi kerap ditemukan di lapangan

IDN Times/Holy Kartika
IDN Times/Holy Kartika

Menurut Gus Irawan, praktik penyimpangan distribusi masih kerap ditemukan di lapangan. Pertamina seharusnya memaksimalkan sistem informasi dan teknologi informasi untuk mengendalikan dan memastikan bahwa tidak ada lagi peluang terjadinya penyimpangan dalam bentuk apa pun.

"Upaya Pertamina untuk mengurangi kehilangan belum terimplementasi dengan baik. Karena itu, Komisi VII meminta perhatian PT. Pertamina untuk secepatnya melakukan perbaikan sistem pengawasan distribusi BBM sehingga tidak terjadi penyimpangan di lapangan," ujar politikus Partai Gerindra itu.

2. Pertamina harus mengaplikasikan digitalisasi untuk mengantisipasi penyimpangan

Dok Pertamina MOR VI Kalimantan
Dok Pertamina MOR VI Kalimantan

Dia menambahkan, Pertamina juga harus segera mengaplikasikan digitalisasi pada setiap nozzle di SPBU. Sistem tersebut akan terintegrasi dengan Terminal BBM untuk mengantisipasi penyimpangan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2019 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada 3 Juli 2019.

Laman Setneg.go.id menyebutkan peraturan tersebut dikeluarkan dengan menimbang perlunya mengatur kembali besaran dan penggunaan Iuran Badan Usaha dalam kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa.

3. Besaran iuran distribusi BBM diatur dalam PP Nomor 1 tahun 2006

IDN Times/Maulana
IDN Times/Maulana

Aturan pengenaan besaran iuran distribusi BBM dan pengangkutan gas melalui pipa ini sebelumnya telah diatur dalam PP nomor 1 tahun 2006.

Dalam Pasal 2 ayat (3) disebutkan bahwa badan usaha yang wajib membayar iuran dalam kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM ada tiga, yakni Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga umum (wholesale) BBM, Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga terbatas BBM, dan Badan Usaha pemegang lzin Usaha Pengolahan yang menghasilkan BBM serta melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM atau niaga BBM sebagai kelanjutan kegiatan usaha pengolahannya.

Besaran iuran yang wajib dibayar Badan Usaha penyediaan dan distribusi BBM ini telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) yang menyebutkan lapisan volume penjualan sampai dengan 25 juta kiloliter per tahun dikenakan tarif sebesar 0,250 persen, di atas 25-50 juta kiloliter per tahun 0,175 persen dan di atas 50 juta kiloliter per tahun sebesar 0,075 persen.

Share
Topics
Editorial Team
Indiana Malia
EditorIndiana Malia
Follow Us

Latest in Business

See More

coba test lagi lagi

09 Des 2025, 14:57 WIBBusiness
ss_df1de01f93f61bd30d64e6206b606d0a15cb485f.1920x1080.jpg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:54 WIBBusiness
02.jpg

test artikel

09 Des 2025, 14:51 WIBBusiness
GVq5Zpna8AAQq-M.jpg

artikel community 2

01 Des 2025, 15:17 WIBBusiness
E_8IbBkVIAk8LeP.jpg

artikel community 3

28 Nov 2025, 15:16 WIBBusiness
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

Cek carousel

24 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness
ss_0b9594934db8a1457c915e200f9d0d9b447a3df4.1920x1080.jpg

Artikel test data

21 Nov 2025, 13:41 WIBBusiness
Nulla facilisi

dwedwe

19 Nov 2025, 14:39 WIBBusiness
image 146.png

coba italic

04 Nov 2025, 13:01 WIBBusiness
Sollicitudin

ah yang benar - republish

04 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness